Lintas Parlemen

Komisi II DPRD SBB Akan Rekomendasikan Pemda Untuk Bayar Pihak Ketiga

ZonaInfo.id, Piru – Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk segera membayar pihak ketiga yang telah mengerjakan pekerjaan fisik 20 hingga 50 persen.

“Semua progres pekerjaan fisik khususnya bangunan sekolah dan jalan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sampai saat ini pekerjaan sudah mencapai 20 hingga 50 persen saat kami melakukan pengawasan, sehingga itu bisa direalisasi anggaran tahap pertama,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Taher Bin Ahmad saat melakukan pengawasan, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskan, keterlambatan pembayaran pekerjaan fisik karena ada rasionalisasi anggaran. Karena adanya informasi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa sudah selesai makanya Komisi II turun melakukan pengawasan.

“Dengan progres pekerjaan yang kita temukan sudah mencapai 20 hingga 50 persen maka kita akan  rekomendasikan kepada Pemda untuk segera membayar pekerjaan tahap pertama dan sangat wajib untuk membayar, karena DAK proses penyerapannya tergantung pelaporan,” tandas Taher.

Komisi II juga akan rekomendasikan pekerjaan yang dibiayai dengan DAU agar segera dibayar, yang penting tidak terdampak rasionalisasi anggaran.

Komisi II meminta pihak ketiga untuk bersabar. Pastinya akan diselesaikan. Kebijakan Penjabat Bupati untuk rasionalisasi anggaran juga sudah disampaikan kepada DPRD.

“Komisi II juga berharap pemda secepatnya melakukan pembayaran terhadap pekerjaan fisik tahap pertama dan seterusnya sehingga tidak menumpuk di akhir tahun nantinya,” ujar Taher.

Taher mengungkapkan dalam pengawasan di lapangan Komisi II menemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB, sehingga dilakukan teguran ke PPK dan dinas terkait untuk dilakukan perbaikan karena masih dalam masa kontrak antara PPK dengan pihak ketiga. (ZI-19)