Lintas Daerah

GMNI dan IMM Demo di Kantor Bupati Buru Selatan, Sampaikan 8 Tuntutan

ZonaInfo.id, Namrole – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Buru Selatan, Maluku, melakukan aksi demo di Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (7/9/2022).

Rasidin Rumakat selaku Ketua Pimpinan Cabang IMM dan Sarif Latbual sebagai Ketua DPC GMNI Buru Selatan memimpin aksi demo tersebut.

Pantauan media ini, pendemo berjumlah sekitar 5 orang. Mereka menggunakan mobil pick up dilengkapi Bendera Merah Putih dan bendera organisasi masing-masing serta pengeras suara.

Titik aksi demo di Kantor Bupati, Kantor DPRD dan Dinas PUPR. Para pendemo mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Pernyataan sikap GMNI dan IMM yang diperoleh media ini terdapat 8 poin tuntutan.

Delapan poin tuntutan tersebut yakni, pertama Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dinilai kurang efektif dalam melakukan pembangunan selama satu tahun kepemimpinan.

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati segera memanggil dan mengevaluasi kinerja dinas-dinas yang dinilai tidak progres dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.

“Tiga, kami meminta dan menegaskan agar Bupati dan Wakil Bupati segera memberhentikan atau mencopot jabatan Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan karena dinilai tidak mampu dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya,” sebut mereka.

Empat, DPRD Kabupaten Buru Selatan segera memanggil Kadis PUPR untuk melakukan hearing terkait dengan proses pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang saat ini masih mandek di 6 Kecamatan.

Lima, DPRD Buru Selatan dinilai gagal dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang dipercayakan oleh rakyat di Kabupaten Buru Selatan.

Enam, DPRD Buru Selatan dinilai gagal dalam melakukan proses pengawalan pembangunan perumahan pendopo, lampu jalan, drainase, kerusakan jalan di sekitaran kota, gedung perpustakaan daerah dan Rumah ibadah.

Tujuh, DPRD Segera memanggil Kepala BKD agar dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan terkait dengan Surat Edaran Mempan-RB No.B/1511/M.SM0100/2022 Tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Dikarenakan isu yang beredar di lingkungan masyarakat dan lingkungan OPD bahwa adanya perekrutan PPPK sehingga terjadi dugaan pungli di beberapa OPD salah satunya Dinas Pendidikan,” tandas pendemo.

“Delapan, apabila poin-poin tuntutan ini tidak diindahkan oleh Bupati, Wakil Bupati, DPRD, PUPR dan BKD Bury maka kami akan mengkonsolidasikan masa aksi yang sebesar-besarnya untuk boikot Kantor Bupati, DPRD dan Dinas PUPR,” ancam mereka. (ZI-11)