Hukum & Kriminal

Tersangka dan Barang Bukti Korupsi DD dan ADD Hitumessing Diserahkan ke Jaksa

ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Tahap II atau penyerahan tersangka ED, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing dan barang bukti dilakukan Senin (1/8/2022) di ruang kerja Unit IV Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy dan dihadiri oleh penasehat hukum tersangka.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (4/8/2022) menjelaskan penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD dan ADD Negeri Hitumessing Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka ED pada Senin (13/6/2022) lalu. Penyidik menemukan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta. (ZI-10)