Hukum & Kriminal

Saniri Negeri Asilulu Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

ZonaInfo.id, Masohi – Saniri Negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 bernilai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyalahgunaan dilaporkan Wakil Ketua Saniri Negeri Asilulu Asri Mahulauw bersama 4 anggota saniri negeri kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Latif Ohorella di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022) dengan nomor laporan: 01/R-SN-A/2022.

“Ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Pemerintah Negeri Asilulu dan perangkatnya sehingga kami saniri negeri sudah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah Maluku Tengah melalui Bupati maupun kepada inspektorat,” tandas Asri Mahulauw didampingi 4 anggota saniri Negeri Asilulu kepada wartawan di Masohi.

Asri menjelaskan total anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Asilulu tahun 2021 dari sumber dana desa sebesar Rp.2.369.286.172.

Saat Rahmad Ely menjadi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Asilulu, realisasi belanja sebesar Rp.746.327.200. Tersisa Rp. 1.622.958.972.

Kemudian pada 21 Agustus 2021 terjadi pergantian Kepala Pemerintah Negeri Asilulu. Muh R Tahlefi Ely menjabat Kepala Pemerintah Negeri definitif.

Setelah mengemban tugas Ely langsung mencairkan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pencairan dilakukan beberapa tahap dengan total pencairan sebesar Rp.1.269.459.650 sesuai dengan bukti penarikan anggaran dari Rekening Negeri terhitung dari 4 Oktober 2021 sampai dengan 16 Desember 2021. Saldo pada Rekening Kas Negeri tersisa Rp.17.834.723

“Itu berarti anggaran dana desa yang sudah digunakan sebesar Rp.2.015.786.850,” ungkap Asri.

Sedangkan pada dokumen laporan realisasi anggaran APBNeg 2021, kata Asri, hanya sebesar Rp.1.659.498.350.

Lanjut Asri, dari hasil laporan realisasi dan penggunaan APBNeg yang disampaikan oleh Kepala Pemerintah Negeri Asilulu kepada Saniri Negeri dalam rapat pleno terjadi selisih yang cukup signifikan yang mencapai Rp.356.288.500.

Asri juga mengungkapkan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Negeri Asilulu sebesar Rp.302.046.582.

Anggaran ini merupakan sisa/lebih anggaran sebesar Rp.190.998.510 berdasarkan keterangan Sekretaris Negeri pada rapat pleno Laporan Pertanggungjawaban APBNeg Asilulu Tahun 2021.

Selain itu ada anggaran sebesar  Rp.111.048.072 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah negeri.

“Jadi ada terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp.302.046.582 oleh KPN maupun Kaur Keuangan,” ujar Asri.

Ia menambahkan total penggunaan anggaran yang disampaikan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBNeg Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan bukti penarikan pada rekening Kas Negeri sesuai Silpa sebesar Rp.319.881.305.

Pasalnya jumlah Silpa pada Rekening Kas Negeri tertanggal 16 Desember 2021 hanya sebesar Rp.17.834.723 (bukti print out rekening Negeri Asilulu bulan April 2022).

Asri meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Negeri Asilulu tahun anggaran 2021.

Ia juga meminta dugaan penyalahgunaan dana desa di Negeri Asilulu dapat disentuh oleh aparat penegak hukum baik pihak kepolisian ataupun kejaksaan. (ZI-20)