Hukum & Kriminal

Ini Dia Pelaku Yang Cabuli dan Perkosa Anak Angkat

ZonaInfo.id, Ambon – Warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial TW tega mencabuli dan memperkosa anak angkatnya yang berumur 13 tahun.

TW mencabuli korban sebanyak dua kali dan menyetubuhinya secara paksa juga dua kali di waktu yang berbeda.

Personil Unit PPA dan Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dab Kanit PPA, Aipda O. Jambormias telah meringkus pria bejat berumur 42 tahun itu.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo Selasa (14/6/2022) menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan TW pada Kamis 2 Juni 2022.

Dari sini terungkap perbuatan bejat TW ternyata dilakukan beberapa kali terhadap korban.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIT. Berawal saat korban sementara duduk di depan rumah sambil memakan permen. Kemudian TW menarik tangan korban ke dalam rumah.

Korban tidak mau dan berontak. Namun TW terus menariknya hingga sampai di dapur.

Saat berada di pintu kamar mandi korban hendak lari namun TW menghalanginya.

TW kemudian menurunkan celana korban dan mencabuli korban.

Utomo mengatakan dari hasil pengembangan terungkap tersangka telah mencabuli korban dua kali dan menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Tersangka pertama kali mencabuli korban pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Kali kedua pada hari Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIT.

Sedangkan ia menyetubuhi korban pertama kali pada Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Berikutnya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.

Polisi menjerat tersangka TW dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (ZI-10)