Ragam

Ini Alasan Pelantikan Penjabat Bupati dan Wali Kota di Maluku Diundur

ZonaInfo.id, Ambon – Pelantikan penjabat Bupati dan Wali Kota Ambon di Provinsi Maluku diundur hingga Selasa, 24 Mei 2022.

Semula dijadwalkan pelantikan akan berlangsung, Minggu 22 Mei. Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie memastikan tidak ada masalah dengan pengunduran pelantikan tersebut.

Informasi yang diperoleh mengungkapkan pengunduran jadwal pelantikan dilakukan karena Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin baru tiba di Ambon pada Senin, 23 Mei 2022.

“Iya pelantikan diundur Selasa 24 Mei 2022,” kata Sadali Ie.

Menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan tidak menjadi masalah, karena sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri waktu pelantikan maksimal dilaksanakan 24 Mei.

“Sesuai arahan Kemendagri pelantikan paling maksimal waktunya tanggal 24 Mei, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan 4 penjabat Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku.

Mereka adalah Bodewin M. Wattimena yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Ia ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131. 81-1165 Tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru. Penetapannya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131. 81-1212 Tahun 2022.

Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Penetapannya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131. 81-1164 Tahun 2022.

Kemudian Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku, Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Penetapannya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131. 81-1211 Tahun 2022.

Masa jabatan para penjabat bupati dan wali kota ini paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (ZI-10)