Lintas Parlemen

Pilkades Kabupaten Buru Tahun 2022 di 41 Desa

ZonaInfo.id, Namlea – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 82 desa di Kabupaten Buru akan dilakukan dua gelombang dan di tahun 2022 dilakukan serentak  di 41 desa dan sisanya dijadwalkan tuntas di tahun 2023 nanti.

Hal itu dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Muh Rum Soplestuny di Namlea, kemarin.”Tahapan Pilkades serentak tetap jalan, 41 Desa di Kabupaten Buru sudah final, untuk diselenggarakannya Pilkades dalam Tahun Anggaran 2022,” kata Soplestuny.

Sebelumnya, pihak eksekutif hanya menjadwalkan Pilkades serentak pada tahun 2022 ini hanya pada 30 desa dengan alasan ketersediaan dana.

Namun DPRD Buru memanggil pihak eksekutif dan membahas ulang. DPRD menghendaki sekurang-kurangnya Pilkades sudah harus terjadi pada 41 desa dalam tahun ini dengan dana yang ada. Kemudian sisanya lagi, pada 41 desa harus tuntas di tahun 2023 nanti.

Rum menyebutkan, hasil pembahasan bersama eksekutif, proses pentahapan Pilkades serentak pada 41 desa ini mulai berproses di Bulan Juni, atau sesudah lebaran Idul Fitri.

Sedangkan tahapan pencoblosan nanti di akhir Oktober atau November. “Tahap pencoblosan bisa saja terjadi di bulan Oktober dan November 2022,” jelasnya.

Ditambahkan, kalau Peraturan Daerah (Perda) terkait pilkades sudah rampung dan selesai dibahas.

“Untuk Perdanya sendiri, alhamdulillah sudah difasilitasi oleh Kabag Hukum, dan di DPRD kita sudah selesai bahas,” ucapnya.

Kini, tinggal pemanggilan terhadap pihak eksekutif  untuk mengagendakan paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Dalam waktu dekat ini, DPRD akan panggil Kabag Hukum dan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan Paripurna tujuh Ranperda, salah satunya revisi tentang Pilkades,” tutup Rum. (ZI-18)