ZonaInfo.Id, Ambon – Tim Satuan Operasional Prosedur Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penggeledahan dilakukan Kamis (/24/2/2022). Petugas mengamankan sejumlah barang WBP dan akan dimusnahkan.
Penggeledahan dipimpin oleh Ketua Satops Patnal, Pieter J Lessy yang juga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan dipusatkan pada blok hunian Kakatua.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, petugas tidak menemukan narkoba. Namun sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian diamankan.
“Dari hasil penggeledahan kami tidak menemukan narkoba, namun menemukan sejumlah barang terlarang yang diamankan,” jelas Kepala Subseksi Keamanan, Hendro Suatrian dalam rilis, Jumat (25/2/2022).
Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya dicatat untuk dimusnakan, diantaranya satu uni handphone, headset, charger, kabel, botol kaca dan barang logam lainnya.
Ketua Satops Patnal, Pieter J. Lessy mengatakan, kegiatan insedentil ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan senjata tajam di dalam lapas.
Selain itu, sebagai upaya preventif Lapas Ambon dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Giat ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya benda-benda terlarang oleh WBP yang dapat mengganggu kamtib,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan standar operasional prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak.
Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi Lapas Ambon guna mengambil langkah dalam upaya mewujudkan Lapas yang bebas dari handphone, Pungli dan Narkoba. (ZI-10)