Lintas Daerah

Penambang Ilegal Gunung Botak Belum Ditangkap, Penertiban Dinilai Mubazir

ZonaInfo.id, Namlea – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Gunung Botak, Kabupaten Buru saat ini terlihat sepi sejak Polres Buru dan Polsek Waiapo mengobrak abrik lokasi ini 3 hari berturut turut.

Padahal ketika belum dilakukan penertiban,  wilayah ini ramai dengan hiruk pikuk antar pekerja tambang dari berbagai pelosok tanah air.

Penertiban di hari Senin 21 Februari dan Selasa 26 Februari, petugas dengan dibantu excavator berhasil membongkar tenda tenda para penambang dan bak-bak rendaman.

Dua hari bekerja keras petugas belum mampu untuk lakukan penertiban, karena luanya areal ditambah dengan kurangnya alat berat, sehingga ada lokasi-lokasi lain yang belum tersentuh.

Di hari ke-3, Kamis 24 Februari 2022, penertiban dilanjutkan di Wasboli dan Sampeno, Desa Kaiely, Kecamatan Kaiely.

Wartawan media ini di Namlea menginformasikan, penertiban hari ke-3 langsung dipimpin oleh Kapolsek Waiapo, Ipda Andreas Hasurungan Panjaitan.

Menurut Andreas, personil yang dipimpinnya sebanyak 40 orang merupakan gabungan dari Polres Buru dan Polsek Waiapo.

“Berbagai peralatan penambang dihancurkan, bahkan ada sektar 70 bak rendaman yang diratakan dengan tanah, termasuk tenda-tenda juga dirobohkan,” sambung Andreas.

Dalam video terlihat excavator dengan ganasnya mengobrak abrik bak-bak rendaman, dan nampak ratusan karung berisi pasir emas bergelimpangan tak karuan.

Menyikapi aksi penertiban oleh Polres Buru atas kehadiran tambang ilegal di Gunung Botak, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating angkat bicara.

Kepada media ini siang tadi Sariwating mengatakan, apa yang sedang dilakukan oleh Polres Buru adalah hal yang biasa.

“Penertiban yang dilakukan Polres Buru adalah hal yang biasa dan tidak ada yang istimewa. Karena semuanya itu adalah merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat. Jadi itu merupakan tugas rutin dan bukan sebuah prestasi,” tandas aktivis anti korupsi ini.

Dan yang sangat disayangkan, dalam penertiban selama 3 hari, tidak ada satupun pemilik bak rendaman yang ditangkap.

“Kami juga heran kenapa Polres tidak tegas terhadap mereka-mereka ini. Padahal mereka-mereka inilah yang merupakan biang keladi terjadinya kerusakan atas lingkungan hidup di sana,” ujar Sariwating.

Sariwating mengatakan,  semestinya mereka ini ditangkap dan diadili karena telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat 1 butir a  menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Jika penambangan itu disertai dengan pemakaian bahan berbahaya seperti mercuri, sianida, maka ada sanksi pidana dan denda. Pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp. 1 Milliar dan paling banyak 3 Milliar.

Sangsi pidana dan denda ini harus dilakukan kepada penambang ilegal sehingga ada efek jera. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka cepat atau lambat mereka ini terutama pemilik bak rendaman akan kembali beraktifitas seperti biasa, karena sudah banyak bukti yang menyatakan itu.

“Mudah-mudahan penertiban saat ini merupakan yang terakhir, tapi kalaupun di waktu mendatang aktifitas penambangan ilegal kembali marak, berarti pekerjaan penertiban oleh Polres tidak punya arti apa-apa alias mubazir,” tandas Sariwating.

“Oleh sebab itu untuk menjaga nama baik polisi di mata masyarakat, kami minta Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latief agar perintahkan Kapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja untuk segera melakukan penangkapan atas pemilik bak rendaman, karena selain telah merusak lingkungan hidup, juga melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah,” tandasnya lagi. (ZI-18)