Ragam

Pakai Prokes, Lapas Ambon Terima 9 Narapidana Baru

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 9 narapidana baru diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. Penerimaan dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kami kembali menerima 9  orang narapidana dari  Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas Ambon,” kata Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Ambon, Ramdhan Basri, Senin (21/2/2022).

Basri menjelaskan, proses penerimaan 9 narapidana tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)  dengan tetap menerapkan prokes sebagaimanan instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeledahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan,” terangnya.

Selanjutnya, mereka diserahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dalam hal ini petugas jaga, untuk ditempatkan di kamar khusus isolasi selama 14 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri, membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan prokes mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.

Ia berharap selama menjalani pidana di Lapas Ambon para narapidana tersebut dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik.

Para narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas  empat tahun.

Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon sebanyak 458 orang. (ZI-10)