ZonaInfo.id, Namlea – Himbauan yang disampaikan sejak tanggal 5 Februari lalu, agar pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) meninggalkan lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, hanya dianggap angin lalu. Tim gabungan akhirnya membakar ratusan tenda biru dan barang milik para penambang di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh wartawan media ini dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, penertiban di lokasi tambang ilegal Gunung Botak kembali dilakukan Personil Kepolisian dan Satpol PP Pemkab Buru, jelang siang hingga sore tadi (9/2/2022).
Penertiban itu masih sifatnya persuasif dan belum diambil tindakan hukum di lapangan. Hanya ratusan tenda-tenda biru milik penambang mulai dibakar.
Sayangnya, personil gabungan tidak didukung alat berat, sehingga lokasi rendaman mengandung B3 yang terhampar luas puluhan hektar di beberapa lokasi masih kokoh.
Sejak tindakan persuasif dengan mengimbau para penambang agar turun dari Gunung Botak pada tanggal 5 Februari lalu, ternyata tidak digubris dan sampai Rabu dini hari, banyak para penambang beraktifitas seperti biasa.
Mereka baru bergerak menghindar dari Gunung Botak setelah beredar informasi akan ada penertiban. Dengan begitu mudahnya jaringan telekomunikasi seluler dan juga jaringan internet, para penambang yang dalam beraktifitas di sana juga bekali diri dengan handphone android dan paket data, buru-buru menyingkir sebelum petugas mencapai Gunung Botak di siang hari.
Bahkan informasi akan ada penertiban di Gunung Botak disampaikan kalangan penambang secara terbuka di salah satu group dunia maya (dumay) para penambang dengan menulis kalimat,” Penyisiran besar”an di lokasi tambang emas gunung botak. bagi siapa yg temannya ada di lokasi tolong di kasih info. Katong samua basudara. Salam 1 profesi,”celoteh EC, yang dari postingannya di dumay, terlacak kalau oknum ini salah satu pelaku tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Info dari EC yang dikirim masih pagi itu mendapat gayung bersambut. Bahkan satu akun RA, mengirim video saat kendaraan yang mengangkut personil mulai baru keluar dari Mapolres Buru.
“Menghindar aja dulu, ntar klo mrk dah plg, kerja LG,”tulis akun JM dan dibalas,” iya bang..!!! ,” oleh EC.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Buru Karim Wamnebo kepada awak media mengatakan, kalau kegiatan hari ini masih sosialisasi dan himbauan yang terakhir kali. Para penambang diminta segera meninggalkan Gunung Botak.
“Bagi para penambang kami minta untuk kemas barang-barang mereka dan segera turun dari tambang emas ilegal Gunung Botak,” tandasnya.
Kabag Ops Polres Pulau Buru, Kompol Ruben Sihombing di kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan perintah Presiden kepada Kapolri, Kapolda Maluku dan sampai kepada Kapolres P. Buru, untuk menghentikan semua kegiatan di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Selama penertiban tadi, Kabag Ops yang sebentar lagi akan menjadi Wakapolres Pulau Buru ini, mengingatkan kepada semua personil agar humanis dalam tindakannya serta hindari gesekan dengan penambang.
Penertiban tambang emas Ilegal di Gunung Botak oleh Polres Pulau Buru dan Satpol PP Pemda Buru dipimpin langsung Kapolres AKBP Egia Kusumawiatmaja dan Kasatpol PP Pemda Buru Karim Wamnebo.
Ikut dalam operasi penertiban itu Kabag OPS Polres Pulau Buru Kompol Ruben Sihombing, Kabag Log Akp Jafar Husein, Kasat Intelkam Polres Pulau Buru Akp Sirilus Atajalim, Kasat Narkoba Iptu Rizki A. Prabowo, Kasat Lantas Iptu Fran N. Faldo dan Perwira Polres Lainnya.
Sebelum balik ke puncak Gunung Botak dan ke Sungai Anahoni, tim penyisiran melaksanakan apel konsolidasi di Jalur D Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Wailata,
yang dipimpin Kabag OPS Kompol Ruben Sihombing.
Ia menginformasikan beberapa titik lokasi penyisiran yang harus didatangi antara lain Kolam Janda, Gunung Batu, dan Anahoni. Yang melaksanakan pemusnahan atau pembakaran diingatkan agar berhati-hati karena ada bahan kimia, gunakan alat yang bisa digunakan. Apabila terkena bahan kimia segera cuci tangan.
Selama penyisiran, tim melakukan pemusnahan barang dan alat milik penambang yang ditinggalkan pada lokasi tambang dengan cara dibakar agar barang dan alat tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang ditemui untuk segera meninggalkan lokasi tambang dan tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, baik aktifitas dengan menggunakan bahan kimia ataupun tanpa bahan kimia. (ZI-18)