Ragam

Lantik 7 PNS, Rektor IAKN Ambon Ingatkan 3 Aturan Ini  

ZonaInfo.id, Ambon – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Agusthina Ch. Kakiay melantik dan mengambil sumpah/janji 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan IAKN Ambon, Jumat (28/1/2022).

Pelantikan berlangsung di Auditorium IAKN Ambon. Turut dihadiri Wakil Rektor II Wedelmina Y. Tiwery, Kepala Biro AUAK Sudirman Simanihuruk, dan Pdt. Sipora B. Warela sebagai rohaniawan.

Dalam arahannya Rektor IAKN Ambon, Agusthina Ch. Kakiay mengatakan, sekarang ini jauh lebih mudah untuk seseorang diberhentikan dari PNS.

“Ada aturan-aturan yang membuat saudara/i diberhentikan baik secara terhormat, maupun secara tidak terhormat,” ujarnya.

Oleh karena itu Kakiay berharap jajaran pimpinan IAKN Ambon harus mengevaluasi pegawai dan dosen di bawah unit kerja masing-masing, apakah betul-betul bekerja dengan baik atau tidak.

Bagi para PNS yang baru dilantik ia meminta untuk dapat membaca Kode Etik Pegawai Kementerian Agama, pelajari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP 53, karena itu yang mengatur hak dan kewajiban PNS.

“Semua kita sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan ada tanggung jawab yang diharapkan dapat die mban oleh PNS dengan baik. Ingat terus sumpah saudara, perhatikan kode etik baik PNS maupun Pegawai Kementerian Agama,” tandas Kakiay.

Kakiay juga berharap ketujuh PNS yang baru dilantik dapat memahami betul bahwa menjadi PNS berarti mengabdikan diri bagi bangsa dan negara dengan seluruh jiwa dan raga.

“Kehadiran saudara/i akan menjadi kekuatan baru, memperkuat SDM di Kementerian Agama dan secara khusus kampus IAKN Ambon,” ujarnya.

Ketujuh PNS yang dilantik yaitu, Hilqya Latupapua, Stella Kaya, Theogratsia Josepin Hehanussa, Franklin Stevan Dahoklory, Priskila Damaris Lokollo, Vera Talimbung, dan Victoria Diana V. Latumeten. (ZI-15)