Ragam

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

ZonaInfo.id, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset Kripto.

Hal ini disampaikan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam rilis yang diterima Media Ini, Rabu (26/1/2022).

Wimboh menjelaskan, aset Kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham resikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset Kripto. Pengaturan dan pengawasan aset Kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” terangnya. (ZI-17/ZI-15)