ZonaInfo.id, Ambon – Siapapun bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 melalui Konvensi Rakyat berbasis digital yang dideklarasikan partai berlogo Burung Garuda membentangkan sayap tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua DPW Partai Perindo Maluku Muhammad Isa Raharusun dalam keterangan pers, Rabu (26/1/2022) di Ambon.
Ruharusun menjelaskan Konvensi Rakyat merupakan program unggulan Partai Perindo dalam rangka menghadapi pemilu legislatif tahun 2024.
“Dalam rangka proses penjaringan para calon anggota legislatif maka ada metode baru yang dilakukan yakni Konvesi Rakyat,” ujarnya.
Menurutnya metode ini digunakan untuk menghindari diri dari cara KKN ataupun soal pembiayaan.
“Tentunya kita tidak ingin bahwa nanti sebentar ada kedekatan dengan pimpinan lalu kemudian didorong untuk menjadi calon anggota legislatif, ataukah ada saudara yang punya kedekatan baik pimpinan yang ada di kabupaten kota di provinsi maupun tingkat pusat sehingga kita memudahkan para calon legislatif untuk bisa ikut terlibat dalam proses demokrasi terutama menghadapi pemilu tahun 2024,” tandasnya.
Oleh karena itu dengan menggunakan Konvensi Rakyat Partai Perindo berharap rakyat bisa mendaftarkan diri tanpa ada pungutan biaya sepeserpun.
Raharusun menegaskan, Partai Perindo memastikan tidak ada unsur KKN dalam menetapkan siapa yang nanti bakal menjadi calon anggota legislatif baik itu ditingkat kabupaten kota , provinsi, maupun tingkat pusat.
Ia menambahkan, pendaftaran diri sebagai kandidat wakil rakyat melalui Konvensi Rakyat Partai Perindo yang dimulai pada 25 November 2021 bisa dilakukan melalui website www.konvensirakyat.com dan bisa pula melalui website www.partaiperindo.com.
“Partai Perindo adalah partai yang pertama memulai gerakan demokrasi melalui digitalisasi, melalui teknologi informasi,” ujarnya. (ZI-15)