ZonaInfo.id, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.
Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lili menjelaskan, Tagop sejak awal menjabat bupati sudah memberi atensi lebih terhadap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu diketahui dari langkahnya yang mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Setelah mendapat informasi, Tagop kemudian merekomendasikan secara sepihak rekanan-rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
“Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka tersangka meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ungkap Lili.
Proyek-proyek dimaksud yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Lili mengungkapkan, Bupati periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini menggunakan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman, untuk menerima sejumlah uang.
“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015,” terangnya.
Dari uang itu, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. Namun, KPK tidak menjelaskan detail mengenai penerimaan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tagop dan Johny langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang segera disampaikan,” ujar Lili. (ZI-10)