Ragam

Seorang Pekerja di Bengkel Halong Atas Ditemukan tak Bernyawa

ZonaInfo.id, Ambon – Seorang pekerja di Bengkel Sederhana, kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditemukan tak bernyawa.

Korban bernama Nono Sudjadi. Pria kelahiran 1960 itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 11.30 WIT dalam posisi terbaring dalam kamar tidurnya. Mulutnya mengeluarkan darah.

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Moyo Utomo membenarkan temuan mayat salah satu pekerja di Bengkel Sederhana itu.

” Iya, korban warga Jawa Timur. Jenazah korban sementara masih berada di RS Bhayangkara Tantui, dan rencananya besok jenazah korban akang dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Timur,” ujar Moyo, Sabtu (4/2/2023).

Mantan Wakapolsek Leihitu ini lebih jauh menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, Rian Rusdianto, rekan kerja korban  saat itu ia sementara bekerja. Ia kemudian dipanggil pemilik bengkel, Dede Kristian Sulastio.

Rian dipanggil Dede menanyakan keberadaan dan meminta mengecek korban di kamarnya.

Rian pun menuju ke kamar dan mengetuk pintu kamar, namun tidak ada jawaban sehingga pemilik bengkel menyuruh Rian untuk mendobrak pintu kamar korban.

Setelah mendobrak, Rian melihat korban dalam keadaan tertidur dan bercak darah dan lendir keluar dari mulut korban.

Rian bergegas memberitahukan Dede, pemilik bengkel dan beberapa rekan kerja lainnya.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan personil Polsek Baguala dan identifikasi Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 12.30 WIT.

Mereka lalu mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara, Tantui, Ambon.

Hasil pemeriksaan dokter, kata Moyo, korban diduga meninggal dunia akibat sakit.

” Diagnosa dokter yang memeriksa, kematian korban diduga karena menderita penyakit maag. Karena di kamar korban juga ditemukan satu botol obat sirup maag Freshmag dan satu strip obat maag Lansoprazole,” jelas Moyo lagi.

Setelah dijelaskan, kata Moyo, pihak keluarga menerima dan ikhlas atas kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi. (ZI-10)