Kota

Dinkes Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon memberikan surat edaran ke seluruh Apotek dan toko obat untuk tidak lagi menjual obat Sirup.

“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Jumat (21/10/2022) di Balai Kota.

Langkah yang diambil Dinkes Kota Ambon sesuai edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Ginjal Akut Tipikal pada anak.

“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Pelupessy.

Lanjut Pelupessy, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM, sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan gliserin.

“Yang terkandung di dalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak-anak,” ujarnya.

Bahan-bahan dalam obat-obatan sirup dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

“Menunggu pengujian lebih lanjut Pemerintah sudah antisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan dulu sehingga anak-anak kita aman,” tandas Pelupessy.

Selain apotek dan toko obat, tenaga kesehatan baik di seluruh fasilitas kesehatan juga diminta tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.

“Yang diresepkan hanya obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan,” kata Pelupessy.

Pelupessy mengatakan apabila ada apotek yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Nanti kita akan kerja sama dengan BPOM, yang memiliki tugas pengawasan. Intinya nanti bersama-sama dengan BPOM,” tandasnya. (ZI-10)