Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 8 Pelaku Judi Online di Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap delapan pelaku tindak pidana judi togel online pada sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Ambon.

Kedelapan pelaku tersebut, lima laki-laki dan tiga perempuan. Penangkapan dimulai sejak 22 Agustus hingga 25 Agustus 2022.

Kasih Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Selasa (30/8/2022) menjelaskan tersangka berinisial F.L alias I (31) dan F.E.R alias R (29) ditangkap pada 22 Agustus di kawasan Wayame, Teluk Ambon. Kemudian tersangka S (34) di kawasan Pasar Batu Merah, Sirimau.

Selanjutnya pada 23 Agustus W.P alias I (21) ditangkap di sekitar Jl. Setia Budi, Kecamatan Sirimau.

Berikutnya personil Satreskrim menangkap M alias D (43) di kawasan Wara, Kecamatan Sirimau, serta A.H.M alias H (38) dan O.P alias O (42) di kawasan Kecamatan Sirimau pada 24 Agustus.

Kemudian satu orang lagi berinisial J.L alias J (41) ditangkap di Jl. Yan Paays pada 25 Agustus.

Ipda Utomo menjelaskan modus operandi yang dijalankan yakni menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan.

Kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

Barang bukti yang disita dari delapan tersangka diantaranya uang tunai senilai Rp. 963.000,00, 8 unit HP berbagai merk.

Selain itu lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya: *98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO.

Ipda Utomo melanjutkan dari kedelapan tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.

“Delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan telah dilakukan penahanan. Di Rutan Polresta Ambon bagi tahanan laki-laki dan di Rutan Polsek KPYS bagi tahanan perempuan,” pungkasnya. (ZI-10)