Politik

Ketua Nasdem Buru Tak Akui Keabsahan Kesepakatan Tiga Parpol

ZonaInfo.id, Namlea – Pasca insiden baku pukul di DPRD Buru, Ketua DPD Partai Nasdem Buru, Muhammad Daniel Rigan (MDR) memilih cuci tangan dan tidak mengakui keabsahan surat kesepakatan tiga partai politik yang berkoalisi membentuk Fraksi Bupolo dengan menetapkan Erwin Tanaya sebagai ketua fraksi selama lima tahun.

Sikap cuci tangan MDR terlihat dalam keterangan pers yang diedarkan kepada para wartawan di Namlea, Jumat (29/7/2022). “Yang paling disesalkan ada rame dibagi-bagi surat kesepakatan saat paripurna,” tandas MDR.

Menurut MDR kalau kesepakatan yang dibuat oleh tokoh dari ketiga partai yaitu Partai Nasdem (Darwis Lapodi), Partai Demokrat (Erwin Tanaya) dan Perindo (Jaidin Warhangan) bukanlah kesepakatan partai politik.

Alasannya, bahwa isi  kesepakatan itu ada tertuang, 1 periode 5 tahun dan tidak bisa dibatalhan oleh salah satu partai politik.

Ia menilai hal  ini tidak sesuai  prosedur dan tatib. Karena ditatib pasal 123 hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. kemudian diusulkan kembali ketua fraksi dan bukan seperti kesepakatan yang telah berjalan itu.

Waktu kesepakatan itu diteken di tahun 2019 lalu, MDR belum menjadi pimpinan Partai Nasdem.  Saat itu ketuanya masih dijabat Darwis Lapodi yang di kepengurusan kali ini telah turun kelas menjadi sekretaris partai.

Kini MDR buka suara, bahwa kesepakatan yang dibuat untuk mencalonkan Erwin Tanaya menjadi Ketua Fraksi Bupolo selama 5 tahun telah menyalahi aturan.

“Itu saja sudah menabrak aturan. Ini kan lucu, mereka berani membuat kesepakatan diluar ketentuan Tatib sebagaimana diatur dalam pasal 123, 124,” urai MDR.

Katanya lagi, kalau kesepakatan seperti itu tidak boleh melanggar tatib. “Jangan samakan partai dengan kebun ketel minyak kayu putih atau kebun kelapa yang bisa  dikontrak sampai 5 tahun,” sindir MDR.

“Kita ini partai politik, ada regulasinya, ada tuannya. Kalau ada tanda tangan seperti itu, maka cacat hukum dan tidak boleh, karena saya sudah koordinasi dengan DPW dan DPP, tidak pernah ada perintah untuk Partai Nasdem melakukan hal seperti itu, ” sambung MDR.

Konon kesepakatan tiga partai yang turut diteken Ketua DPD Nasdem Buru sebelumya tidak diketahui oleh DPP.

Makanya MDR yang kini sebagai Ketua Partai Nasdem Buru diperintahkan untuk membuat surat kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar melakukan musyawarah untuk menggantikan Erwin Tanaya dari Ketua Fraksi Bupolo.

“Olehnya itu Partai Nasdem mengusulkan saudara Robi Nurlatu menjadi Ketua Fraksi Bupolo karena saudara Erwin Tanaya sudah memimpin lebih dari 2 tahun 6 bulan,  ya seperti itu,” terang MDR.

MDR menerangkan, sebagai partai politik Nasdem telah mengikuti Peraturan DPRD Kabupaten Buru  Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib  DPRD Kabupaten Buru  pasal 123 , 124  yang  mengatur tentang alat-alat kelengkapan DPRD.

Dalam aturan tatib, pada rapat dewan itu di awal kesepakatan dipilih seorang ketua fraksi dan sekretaris fraksi. Bigitupun ada masa berlakunya.

Untuk penyegaran kembali, selaku ketua partai, MDR mengajukan surat kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar  dilakukan pergantian ketua fraksi dan nama Robi Nurlatu diusulkan mengganti Erwin Tanaya.

“Wajarlah kita mengusulkan kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar ada penyengaran di dalam Fraksi Bupolo mengingat awalnya ketua fraksi sudah dipimpin Tanaya dua setengah tahun lebih  walaupun Partai Demokrat hanya miliki 1 kursi di parlemen, juga Partai Perindo 1 kursi,” tandas MDR.

MDR lantas bertanya, apakah salah kalau Partai Nasdem yang memiliki 2 kursi tidak boleh   mengajukan surat pengusulan kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar  tahap kedua ini masuk Partai

Nasdem menjadi Ketua Fraksi Bupolo? “Kan lucu, dan terpenting kami telah mengajukan sesuai aturan tatib agar tidak ada yang salah lagi seperti itu,” ujar MDR.

Menyusul terjadinya keributan di DPRD akibat gonjang-ganjing di internal Fraksi Bupolo, dengan enteng MDR katakan itu suatu hal yang menurutnya tidak penting.

“Mereka membuat perjanjian itu di bawah tangan. Mereka harus menyelesaikan secara internal dan jangan dibawa ke publik,” tandasnya.

“Sekali lagi tolong catat, ini bukan kontrak ketel kayu putih, ini partai politik, punya regulasi. Kalau ada ribut, jangan dibawa ke publik. Semua itu dilakukan atas persetujuan partai DPP dan DPW, supaya ini harus diputuskan,” tandasnya lagi.

MDR menegaskan sebagai ketua partai dirinya harus bekerja sebagai petugas partai melaksanakan keputusan dan perintah partai.

“Saya melihat bahwa ini tidak menyalahi aturan sebab tahapan-tahapannya sudah kita lakukan,” ujarnya.

Sanksi Kader Nasdem

MDR juga menegaskan kader partai yang inkonstitusional melakukan kesepakatan yang dapat merugikan Partai Nasdem akan ditertibkan.

DPP dan DPW Partai Nasdem akan mengambil keputusan. MDR masih menunggu keputusan dari DPP, soal langkah-langkah apa saja yang akan diambil guna menyikapi keteledoran yang sudah terlanjur dilakukan ketua sebelumnya.

“Apalagi saya selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru baru saja saya melihat surat kesepakatan itu pada waktu Paripurna kemarin itu. Saya kaget saat ribut di paripurna,” ungkapnya.

MDR sesalkan Erwin Tanaya menggunakan surat itu untuk membela dirinya, bukan mengikuti Tatib. Padahal kontrak seperti itu melanggar aturan.

“Tetapi yang paling saya sesalkan At Tanaya menggunakan kontrak itu untuk membela dirinya dan bukan mengikuti tatib. Semestinya kontrak-kontrak seperti itu melanggar aturan, apalagi sebagai anggora DPRD dan Ketua Partai juga harus hati-hati, ” tandasnya. (ZI-18)