Kota

Instruksi Mendagri Terbaru, PPKM di Ambon Turun ke Level 2

ZonaInfo.id, Ambon – Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Instruksi terbaru menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari Level 3 ke Level 2.

Selain Kota Ambon, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022 menyebutkan sejumlah daerah di Provinsi Maluku juga berlaku PPKM Level 2, yaitu, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Instruksi Mendagri terbaru berlaku 15 sampai 28 Maret 2022,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (17/3/2022) di Balai Kota.

Sementara PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.

Adriaansz menjelaskan, turunnya Ambon ke Level 2 PPKM berdasarkan hasil asesmen pemerintah pusat. Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat harus mensyukurinya. Sebab, aktivitas sosial dan ekonomi akan lebih longgar.

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM Level 2. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Adriaansz menjelaskan lagi, dalam aturan PPKM Level 2 aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Pemerintah Kota Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM Level 3 kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 persen WFO,” terangnya.

Selain itu, kapasitas di tempat umum, baik di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM Level 3 hanya 50 persen, pada PPKM Level 2 ini menjadi 75 persen.

“Poin-poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Ambon,” ungkap Adriaansz.

Ia menambahkan, turunnya Kota Ambon dari PPKM Level 3 ke Level 2 tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun masyarakat yang tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi booster dosis tiga. (ZI-17)