Kota

Dinas Kominfo Akan Wajibkan Restoran dan Rumah Makan Pasang CCTV

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon akan mewajibkan restoran dan rumah makan memasang Closed Circuit Television (CCTV) untuk kepentingan keamanan dan mempermudah pemantauan pajak dan retribusi.

“Pemasangan CCTV ini bertujuan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha juga mempermudah pemantauan pajak dan retribusi,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Karena selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,” ungkap Adriaansz.

Dijelaskan, kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Command Center Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.

Sementara untuk Command Center, ia mengakui saat ini sedang dilakukan pengkajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.

Perwali ini bisa saja yang mengatur SOTK dari Command Center juga termasuk didalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatkan CCTV yang terhubung dengan Command Center,” terang Adriaansz. (ZI-17)