Lintas Daerah

Polisi Kerahkan Alat Berat Musnahkan Rendaman Emas di Sungai Anahoni

ZonaInfo.id, Namlea – Polres Pulau Buru mengerahkan alat berat loader untuk menertibkan aktifitas rendaman emas di Sungai Anahoni Gunung Botak, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru

Wartawan media ini melaporkan, penyisiran kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Sungai Anahoni Gunung Botak oleh personil Polres Pulau Buru dipimpin  Wakapolres, Kompol Ruben M.H. Sihombing, Senin (21/2/2022).

Penyisiran itu sesuai Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor: SPRIN/261/II/OPS.2/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Sebanyak 58 personil dikerahkan untuk melakukan penertiban di hari pertama ini dan akan dilanjutkan besok dengan mengerahkan satu lagi alat berat jenis excavator.

Tim penertiban yang terdiri dari personil Polres Pulau Buru dan personil Polsek Waeapo yang dipimpin Kompol Ruben M.H.Sihombing, tiba di lokasi Sungai Anahoni pada pukul 12.00 WIT.  Selanjutnya tim melaksanakan apel yang dipimpin Kasat Polair Polres Pulau Buru, Ipda Jefileri J. Manuhua.

Dalam arahannya, Manuhua menjelaskan, perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Anahoni dengan cara dibongkar dan dibakar.

Usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri. Semua aktifitas dan tenda harus diratakan dengan tanah.

“Kegitan kita hari ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader. Jika ada kendala atau benturan dengan penambang maka lakukan langkah yang humanis dan persuasif,” pesan Manuhua.

Selanjutnya, penertiban diawali dari wilayah atas kali Anahoni hingga bawah kali Anahoni. Bakar semua tenda yang masih terlihat berdiri dan rusak semua peralatan yang ditemukan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan harus maksimal hari ini, jika masih terlihat ada tenda atau aktifitas yang tidak tersentuh maka tim semua akan bermalam di lokasi kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada hari esok,” ujar Manuhua.

Masyarakat yang masih berada di sana diarahkan untuk segera meninggalkan Anahoni. Masyarakat diimbau tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual.

Jelang sore hari sekitar pukul 18.00 WIT, kegiatan selesai, kemudian dilakukan apel yang dipimpin oleh Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin. Tim kemudian kembali ke lokasi Jalur D Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata untuk beristirahat.

Sementara itu, Aipda Djamaludin menjelaskan, pada penertiban hari pertama ini telah dirusak sejumlah bak rendaman milik para penambang emas tanpa izin di Anahoni. Juga telah dibakar dan dirusak sejumlah tenda milik penambang dan warung yang beroperasi di lokasi kali Anahoni Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli.

“Pasca penyisiran para penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi kali Anahoni,” ujar Djamaludin.

Keiatan penyisiran akan dilanjutkan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 untuk membongkar seluruh bak rendaman yang belum sempat dibongkar.

Penertiban hari kedua direncanakan akan menggunakan satu unit alat berat excavator. (ZI-18)