Hukum & Kriminal

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih SMI Pulau Haruku Masuk Bui

ZonaInfo.id, Ambon – Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah masuk bui. Mereka merugikan negara Rp. 3.833.908.869.

Kelima tersangka yakni Andiranita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap I, Ela Sopalauw sebagai PPK Tahap II, Anita Muin dan Nur Madars sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Dwi Priambada Kurniawan.

Mereka digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.10 WIT, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku, Senin (3/8/2026).

Tersangka Ela Sopalauw, Andiranita, Anita Muin, dan Nurmadars, ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon. Sementara Dwi Priambada Kurniawan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dengan PAGU anggaran Rp13 miliar ini, dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam penyidikan, tim Kejati Maluku menemukan berbagai dugaan penyimpangan. Perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan konsultan perencana serta adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan memadai.

Selain itu, Addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis, pembayaran termin dari awal hingga 100 persen dilakukan tidak berdasarkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya.

Penyimpangan lainnya, dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar pencairan anggaran tetap dapat dilakukan, Proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama dilakukan saat pekerjaan belum selesai, dana retensi telah dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum dilaksanakan, dan sebagian pekerjaan tidak dikerjakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara Rp3.833.908.869,11.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sedangkan dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon,” tandas Parulian. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan