
Mahasiswa Demo Sekda SBT Tuntut Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu, Wartawan Dibatasi Liput
ZonaInfo.id, SBT – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendemo Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), A. Q. Amahoru menuntut pembayaran gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu bulan Mei dan Juni 2026.
Pendemo menuding Amahoru telah melakukan pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak dua kali. Namun anehnya, tidak pernah dibayarkan.
“Sekda SBT cair Gaji PPPK Paruh Waktu itu sudah dua kali. Pertama pada saat menjelang Lebaran Idul Fitri, dan kedua pada bulan Juni tahun 2026 ini, namun belum dibayarkan kepada mereka,” tandas salah satu pendemo dalam orasinya, di Kantor Bupati SBT, Senin (27/7/2026).
Pendemo mengancam akan melaporkan Sekda SBT kepada penegak hukum jika gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibayarkan.
“Jika tidak dibayarkan, maka kami akan melayangkan laporan resmi kepada penegak hukum, karena Sekda telah melakukan pencairan, namun tidak dibayarkan,” ungkap Ketua LMND SBT, Jainal Kelderak.
Hal serupa juga disampaikan pendemo dari GMNI SBT. Mereka juga akan melaporkan Sekda Amahoru.
“Kalau tidak dibayar, tentu kami akan melakukan aksi yang lebih besar, kami juga akan melayangkan laporan resmi ke pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” tandas salah satu mahasiswa.
Setelah melakukan aksi beberapa menit, Sekda Amahoru meminta para pendemo melakukan audiens.
Setelah berada di ruang Sekda, anak buah Sekda langsung menutup pintu, dan tidak diperkenankan wartawan untuk meliput.
Tindakan Sekda Amahoru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa saja yang secara sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Usai ketemu para pendemo di ruang kerjanya, Amahoru yang didampingi sekretaris pribadi yang diketahui bernama Anca Kilwalaga buru-buru menuju mobil. Saat dicegat wartawan untuk mengkonfirmasikan soal tuntutan demo yang berkaitan dengan Gaji PPPK Paruh Waktu, Amahoru hanya berkomentar singkat. “Nanti langsung saja dengan Asisten I,” ujarnya.
Amahoru hanya menyebutkan saat ini sementara pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. “Ini ada proses pembayaran gaji PW bulan Mei dan Juni,” tandasnya.
Ketika ditanya soal gaji cleaning service Sekretariat Kantor Bupati SBT yang belum dibayar selama dua bulan, Amahoru mengatakan nanti akan dicek. “Nanti saya cek dulu, soalnya saya belum dengar laporan soal itu,” ujarnya. (ZI-11)
