
Tokoh Masyarakat SBB: Minta Uang ke Alfamidi, Istri Bupati Abaikan Etika, Yang Membela Juga Tak Paham
ZonaInfo.id, SBB – Tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Gerald Wakano menilai tindakan istri Bupati SBB, Rosbayani Asri meminta uang ke retail modern, Alfamidi untuk kekepentingan PKK mengabaikan etika.
Uang senilai Rp.72 juta yang diminta Rosbayani Asri selaku Ketua PKK itu, untuk kebutuhan Jambore Kader PKK.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten SBB, Recyson Fredy Pentury juga mengkritik keras perilaku istri Bupati tersebut. Ia menilai langkah istri Bupati untuk menfaatkan kehadiran Alfamidi, sama sekali tidak memikirkan para pelaku UMKM di Kabupaten SBB, yang adalah masyarakat kecil.
Namun kritikan Pentury untuk membela kepentingan masyarakat kecil, justru “diserang” oleh segelintir orang, yang tampil sebagai pembela istri Bupati.
Tokoh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Gerald Wakano pun bersuara. Menurutnya, kritikan Edy Pentury, panggilan Recyson Fredy Pentury, bukan bentuk ketidakpahaman terhadap mekanisme PKK, melainkan suara kewaspadaan publik terhadap penyalahgunaan posisi dan potensi konflik kepentingan.
“Ketua TP PKK SBB seharusnya berterima kasih atas kritik tersebut, karena disitulah demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik bekerja. Bukan malah membela diri dengan dalih mekanisme yang dipahami secara keliru dan digunakan untuk meligitimasi tindakan yang meragukan secara legal, etis, dan sosial,” tandas Wakano, Jumat (24/7/2026).
Penegasan Wakano merespons, pernyataan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Seram Bagian SBB, Ardi Tamalene, yang meminta anggota DPRD SBB Edy Pentury memahami peran dan mekanisme kerja Tim Penggerak PKK sebelum melontarkan kritik terhadap program-program yang dijalankan organisasi tersebut.
Menurutnya, PKK memiliki ruang untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, guna mendukung pelayanan kepada masyarakat Saka Mese Nusa.
Ardi Tamalene menilai kritik yang disampaikan Edy Pentury menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai posisi dan fungsi PKK dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang SBB, Achel Rahayaan, juga tampil sebagai pembela istri Bupati dan menyampaikan hal yang sama. Ia meminta anggota DPRD SBB, Edy Pentury, memahami peran dan mekanisme kerja Tim Penggerak PKK sebelum melontarkan kritik terhadap program-program yang dijalankan organisasi tersebut.
Menurut Achel, TP PKK bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi bagian struktural pemerintah daerah. Karena itu, organisasi tersebut memiliki ruang membangun kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan, tanpa unsur paksaan, dan seluruh bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengajuan proposal kegiatan oleh organisasi merupakan hal yang wajar untuk memperoleh dukungan terhadap kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selama dilakukan sesuai mekanisme, tidak ada yang perlu dipersoalkan,” ujar Achel.
Menurut Gerald Wakano, pernyataan yang meminta anggota DPRD SBB Edy Pentury memahami mekanisme PKK sebelum mengkritik justru menunjukkan kekeliruan mendasar dan etika seorang Ketua TP PKK yang sekaligus merupakan istri kepala daerah.
“Ketua TP PKK SBB perlu memahami batas hukum, etika penyelenggara negara, serta dampak sosial-politik dari tindakan meminta dana Rp72 juta kepada Alfamidi di tengah penolakan masyarakat,” ujarnya.
Argumen bahwa TP PKK bukanlah OPD sehingga memiliki ruang kemitraan dengan swasta, kata Wakano, status non OPD justru mempertegas Ketua TP PKK yang notabene istri Bupati tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengatasnamakan kepentingan publik dalam meminta dana kepada korporasi.
“Meminta dana kepada Alfamidi di saat masyarakat menolak kehadiran gerai tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa izin usaha akan dilunasi dengan sumbangan. Ini bukan sekadar persepsi ini adalah bibit korupsi dan harus dipangkas,” tandas Wakano.
Ia mengungkapkan TP PKK Kabupaten SBB telah menerima anggaran hibah daerah sekitar Rp800 juta, ditambah hasil penggalangan dana melalui bazar. Jika dana tersebut dikelola secara akuntabel, mengapa masih perlu meminta Rp72 juta kepada pihak yang sedang ditolak kehadirannya oleh masyarakat? “Ini pertanyaan legal yang wajib dijawab, bukan dijustifikasi dengan dalih mekanisme PKK,” ujarnya.
Wakano tidak sependapat kalau menyebut kolaborasi PPK dengan swasta sebagai nilai tambah. Sementara mengabaikan masyarakat dan pelaku UMKM yang sedang berjuang menolak kehadiran Alfamidi karena khawatir usaha mereka terancam. “Disinilah letak kegagalan membaca peta sosial oleh Ketua TP PKK dan para pembelanya,” tandas Wakano.
Wakano mengatakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan PKK sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ingat, menjadi mitra bukan berarti mengabaikan suara rakyat. Tindakan meminta dana kepada Alfamidi justru mengirim sinyal politik bahwa pemerintah daerah melalui istri Bupati telah merestui kehadiran ritel modern tersebut yang bertentangan dengan aspirasi warganya sendiri.
“Ini bukan kolaborasi, ini pengkhianatan terhadap amanat PKK yang semestinya berpihak pada pemberdayaan masyarakat kecil, bukan pada kepentingan korporasi. PKK adalah organisasi kemasyarakatan, tetapi ketika ketuanya adalah istri kepala daerah, setiap tindakannya melekat dengan simbol kekuasaan negara. Tidak ada ruang untuk kemitraan privat yang mengabaikan etika penyelenggara negara,” tandas Wakano.
Ia menambahkan TP PKK telah menerima Rp800 juta dari APBD. Masyarakat berhak mengetahui Rp72 juta yang diminta dari Alfamidi untuk kebutuhan apa. Penjelasan harus disampaikan TP PPK, bukan dari orang-orang yang tidak berkompeten. (ZI-14)
