
PENA SBT Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi SPBU PT Permata Hitam
ZonaInfo.id, SBT – Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Seram Bagian Timur (SBT) mendesak penyidik Polres mengusut dugaan pelanggaran penjualan BBM subsidi di SPBU milik PT Permata Hitam.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Permata Hitam terang-terang menjual BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Biosolar yang tidak sesuai dengan Pasal 53-58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pengisian BBM secara ilegal pada sepeda motor merupakan pelanggaran hukum berat, lantaran tergolong penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar,” tandas Ketua Bakorda PENA Kabupaten SBT, Rahman Rumar di Bula, Kamis (25/6/2026).
Rahman mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya terdapat modus operandi pengisian secara Ilegal. Trik yang dilakukan pedagang pengecer BBM jelas-jelas sudah diketahui oleh petugas SPBU. Namun pihak PT Permata Hitam selaku pemilik SPBU membiarkannya.
Para pengecer minyak melakukan pengisian secara berulang kali. Bisa sampai 6 kali atau lebih dalam sehari di SPBU yang sama atau berbeda, dengan menggunakan sepeda motor yang sama.
“Para pelaku juga memodifikasi tangki motor untuk mengubah kapasitas tangki motor menjadi jauh lebih besar dari standar pabrikan agar bisa menampung BBM dalam jumlah banyak sekali isi,” ungkap Rahman.
Bukan saja itu, para pelaku diduga menggunakan Barcode/QR Code ganda dan juga memakai beberapa identitas atau QR Code milik orang lain untuk melewati pembatasan sistem yang diterapkan.
“Mereka mengisi tangki motor hingga penuh di SPBU, lalu pergi ke tempat sepi untuk menyedot bensin tersebut ke dalam jerigen, kemudian kembali lagi ke SPBU untuk mengisinya kembali. Hal ini tentu merupakan tindakan yang dilarang keras karena merugikan hak masyarakat,” tandas Rahman.
Ia menegaskan BBM subsidi dialokasikan pemerintah untuk warga kurang mampu, bukan untuk komoditas bisnis eceran atau industri.
Lanjut Rahman, praktik ini dapat memicu kelangkaan lokal dan menyebabkan antrean kendaraan yang mengular di SPBU.
“Menjual kembali BBM subsidi dalam bentuk bensin eceran Pertamini atau botolan secara ilegal tanpa izin niaga resmi adalah pelanggaran hukum,” tandasnya.
Berdasarkan regulasi resmi, penjualan BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal (seperti bensin eceran) atau ditampung.
Pembelian dalam jumlah banyak atau menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait adalah ilegal.
“Sehingga, jika operator SPBU melayani pembelian yang tidak wajar (misalnya bolak-balik mengisi motor dengan tangki modifikasi), mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka turut serta dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, kata dia, mestinya pihak SPBU Permata Hitam memperketat pengawasan melalui pembatasan volume pembelian harian.
“Integrasi sistem digital pencatatan nomor polisi, hingga tindakan tegas berupa sidak kepolisian dan pemblokiran QR Code bagi pelaku yang melanggar,” tandas Rahman.
Karena itu, ia meminta penyidik Polres SBT memeriksa pihak SPBU Permata Hitam yang diduga telah melanggar aturan penjualan BBM. (ZI-11)
