Kota

Sebar Opini Provokatif, Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum Laporkan Korlap Seruan Aksi

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memastikan menempun jalur hukum dengan melaporkan Mujahidin Buano ke polisi. Narasi seruan aksi yang disebarkan hanya opini tanpa bukti dan sangat provokatif.

Mujahidin Buano adalah Korlap I seruan aksi. Sedangkan Osama Rumbouw sebagai Korlap II. Flyer seruan aksi mereka tersebar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam flyer tersebut tertulis, “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retibusi dari tambang yang diduga illegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang illegal di Kota Ambon”.

Aksi akan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Titik aksi kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Krismsus Polda Maluku dan Kejati Maluku. Masa aksi 150 orang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Ambon, Lexi Manuputty menegaskan Pemkot Ambon akan mengambil sikap tegas terhadap narasi bersifat provokatif yang terkesan sangat menyudutkan Wali Kota Ambon dalam edaran Seruan Aksi yang rencananya akan digelar pada hari Kamis.

Sikap tegas tersebut adalah dengan melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease atas narasi yang ditulis pada edaran tersebut.

“Wali Kota merespons serius hal dimaksud, sehingga kami dari bagian hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Wali Kota Ambon sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” tandas Manuputty, Selasa (27/1/2026) kepada kepada Tim Media Center, di ruang kerjanya.

Manuputty menegaskan narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi Wali Kota sebagai Pimpinan Daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.

“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Wali Kota. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali, akan kami siapkan Laporan Pengaduannya dengan pihak terlapor adalah Korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami serahkan selambat-lambatnya besok (hari ini-red) ke Polresta Pulau Ambon,” ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah ini, sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, bahwa ruang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan sebijaksana mungkin, sehingga tidak berpotensi untuk mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada distabilitas keamanan.

“Mengkritik kinerja Pemerintah, boleh, menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota ini, silakan. Tetapi dengan bahasa yang santun dan beretika, dan tidak provokatif,” tandas Manuputty.

Seperti diberitakan, flyer ini diposting Wali Kota pada akun facebook pribadinya, Bodewin Wattimena pada Selasa, 27 Januari 2026. Ia langsung memberikan tanggapan.

Wattimena menyampaikan kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya apalagi terhadap sssuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya.

Tangkap dan Penjarakan lebih tepat ditujukkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Wattimena juga menyampaikan gratifikasi berkaitan dengan pemberiaan sesuatu berupa uang atau barang kepada penyelenggara negara (pribadi) karena jabatan yang diembannya. Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau ijin kepada pemerintah (lembaga bukan pribadi).

“Sebaiknya kita lebih hati-hati dalam menarasikan sesuatu, apalagi berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi dan keluarga. Karena menghakimi seseorang dalam jabatan tidak menghilangkan usur pribadi orang tersebut,” tandas Wattimena.

“Buat Suadara MUJAHIDIN BUANO, apalagi jika kita yang menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yang diinterupsi. Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi,” tandasnya lagi.

Wattimena menegaskan jika masalah ini diproses secara hukum, maka bukan berarti Wali Kota anti kritik. Tetapi flyer ini merupakan upaya pembunuhan karakter.

“Jika kita harus berurusan dengan hukum karena masalah ini, bukan karena Wali Kota Anti Kritik, tetapi flayer ini bukan lagi sebuah kritikan tetapi upaya pembunuhan karakter BETA baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi di hadapan publik. Semoga kita saling menghargai karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeleminir hak orang lain,” tandasnya.

Postingan dan tanggapan Wali Kota di aku facebooknya pribadinya ini, langsung “diserbu’ ribuan warga.

Banyak memberikan dukungan, karena menilai Wali Kota pemimpin yang bekerja dengan hati untuk rakyat dan Kota ini. Mereka juga mendoakan Wali Kota untuk terus bekerja dan terus melakukan yang terbaik bagi Kota Ambon.

Tak sedikit juga yang mengecam narasi Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dalam flyer tersebut. Sebab, dinilai sudah mengarah ke pencemaran nama baik, fitnah dan pembunuhan karakter. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan