
Pentury Nilai Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025 Cacat Hukum
ZonaInfo.id, SBB – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Recyson Fredy Pentury menilai Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 cacat hukum.
Rapat paripurna berlangsung Senin, (29/9/2025). Usai melakukan protes, Pentury langsung meninggalkan ruang sidang.
“Selaku Fraksi PDIP, saya menyatakan sikap bahwa rapat Paripurna Ranperda perubahan APBD tahun Anggaran 2025 cacat hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur,” tandas Pentury kepada wartawan.
Menurutnya, proses pembahasan perubahan APBD tahun Anggaran 2025 tidak sesuai mekanisme, sehingga cacat hukum.
Ia menjelaskan sesuai pasal 16 dan 18 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, setelah Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan dengan TPAPD, seharusnya Banggar melakukan konsultasi atau koordinasi dengan komisi. Setelah itu, barulah dilakukan rapat paripurna.
“Tetapi nyatanya, Banggar mengabaikan tahapan ini dan hanya berdasarkan kompormi antara Banggar dan Ketua Tim TPAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Legerne Alvin Tuasuun, sehingga Paripurna bisa berjalan, ” tegas Pentury.
Selaku anggota DPRD Fraksi PDIP, Pentury tetap memegang prinsip untuk menjaga marwah institusi DPRD. Karena itu, dirinya menolak keras Paripurna tersebut dan memilih walk out, karena tidak sesuai dengan pentahapan yang diatur dalam tatib DPRD.
“Apa bila dikemudian hari, ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh lembaga DPRD dalam ini temuan hukum saya tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.
Pentury berharap Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian serius dari anggota DPRD lainnya. Sebab telah melanggar tata tertib DPRD. “Jangan karena sifat malu untuk menyuarakan hal ini, aturan diabaikan. Saya tetap pegang prinsip, Paripurna ini tidak sesuai dengan mekanisme,” tandasnya. (ZI-14)