Kota

Wali Kota Ambon Tanda Tangani MoU Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan

ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menandatangani MoU tentang pelayanan kepemilikan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Wali Kota bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Ambon, Sharul Fahmi, dan Kepala Kanwil Kemenag Kota Ambon, H.R.A. Fachrurrazy Hassannusi, Senin (4/8/2025), di Balai Kota.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini untuk pelayanan kepada masyarakat.  Misalnya terkait sidang isbat nikah bagi pasangan yang telah hidup bersama tetapi belum memiliki buku nikah dan lain-lain.

“Kegiatan ini terus kita lakukan beberapa tahun terakhir dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama serta Kementerian Agama bekerja bersama untuk memberikan bantuan pelayanan kepada masyarakat yang terintegrasi,” jelasnya.

Wali Kota berharap, kegiatan ini terus dilakukan, dan nantinya akan dilakukan nikah massal sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota bagi masyarakat Kota Ambon.

“Kita beharap kegiatan ini, nantinya akan berdampak bagi seluruh pasangan yang telah hidup bersama, baik itu umat Islam maupun Kristiani, sehingga mereka sah diakui status pernikahannya oleh negara,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Kota Ambon dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon atas kerja sama yang terbangun terus-menerus secara baik.

Pada bagian lain, Wali Kota mengingatkan OPD terkait untuk bekerja keras membebaskan Kota Ambon dari stunting.

“Yang pertama saya mengulangi arahan saya ketika melakukan rembuk stunting kemarin, saya berharap tanggung jawab kita untuk memastikan anak-anak di Kota Ambon bebas dari stunting,” tandasnya.

Lanjutnya, penanganan anak bebas stunting merupakan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan, BPPKB dan OPD terkait lainnya.

“Saya ingin mendapatkan data terintegrasi, data yang menggambarkan tentang status anak penderita stunting dan latar belakangnya,” tandas Wali Kota.

Ia memberikan waktu dua minggu melalui BAPPEDA, seluruh OPD terkait dapat membuat data yang dimaksud.

“Jadi saya bisa membuka data anak stunting di Kota Ambon, karena itu seluruh data spesifik terkait dengan kesehatan tetapi juga terkait dengan dukungan lingkungan, rumah dan lain-lain mesti dimiliki,” ujar Wali Kota. (ZI-21)