Kota

Warga Kota Ambon Ingat! Buang Sampah Tak Tepat Waktu Denda Rp1 Juta

ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon akan memberikan sanksi tegas bagi warga Kota Ambon yang membuang sampah tidak tepat waktu. Warga yang melanggar bakal kena sanksi denda Rp1 juta.

“Waktu yang tepat untuk membuang sampah itu jam 22.00 malam hingga 05.00 pagi dan waktu pengangkutan sampah jam 06.00 hingga jam 08.00 pagi,” jelas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Watttimena, kepada wartawan di sela-sela peninjauan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lantai IV Amplaz, Selasa (17/6/2025), bersama Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Wattimena mengatakan, akan ada sanksi pada warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Ada sanksi tegas kepada orang yang tidak tepat waktu membuang sampah, sanksinya ialah denda satu juta,” tandasnya.

Wattimena mengungkapkan, ada 10 mobil sampah yang sementara dalam proses pengadaan untuk nantinya mengangkut sampah ke TPA.

Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina menyampaikan rencananya untuk memasang pesan-pesan edukatif di titik-titik tertentu, khususnya di tempat yang masyarakat sering membuang sampah sembarangan.

“Kita akan buat tulisan, “Orang Ambon tidak buang sampah sembarangan, kalau yang buang sembarangan bukan orang Ambon”. Ini penting untuk menanamkan budaya bersih sejak dini,” ujarnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan