ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan Masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (10/2/2025).
Asis Sangkala, menegaskan regulasi yang disusun harus berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan Perda guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
12 Ranperda Prioritas tahun 2025 tersebut yaitu;
Inisiatif DPRD: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah. 3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur, 4. Penyelenggaraan Kearsipan, 5. Penanggulangan Bencana.
Usulan Pemerintah Daerah: 6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. 8. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 9. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku. 10. Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 11. Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah. 12. Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
Dengan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD dan Pemprov Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah. (ZI-21)