ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Desa ke DPRD Maluku.
Konsultasi oleh wakil rakyat di DPRD MBD itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Yesri Lolopaly, berlangsung, Rabu (15/5/2024).
Rapat konsultasi dipimpin anggota Bapemperda DPRD Maluku, Tina Welma Tetelepta.
Usai rapat Yesri Lolopaly menjelaskan dalam pengisian jabatan kepala desa adat di Maluku belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa Adat pada pasal 109 secara tegas menyatakan, tata cara pengisian jabatan kepala desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.
Lanjut Lolopay, dari hasil koordinasi dan konsultasi maka Pemprov dan DPRD Maluku harus membentuk Perda pengisian jabatan kepala desa adat untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa.
“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan desa,” tandasnya. (ZI-21)