Hukum & Kriminal

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Tindak Pidana

ZonaInfo.id, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti 97 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Turut hadir Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Raja Arthur Simamora, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu seberat 249,21 gram dan Ganja 4.790,02 gram.

Ribuan gram barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender setelah dilarutkan dengan cairan sabun cuci piring.

Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah agenda rutin yang kami laksanakan mengingat bahwa barang-barang ini sudah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain itu barang-barang bukti ini merupakan barang-barang yang berbahaya dan rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020,” ujar Adhryansah.

Barang-barang bukti tersebut sebanyak 25 item. Terdiri dari Sabu seberat 249,21 gram, Ganja 4.790,02 gram, Tembakau Sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan sebanyak dua pucuk.

Kemudian peluru 8 butir, senjata tajam 17 buah, bon molotov 1 buah, handphone sebanyak 51 unit, Boraks 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah, karbon 25 karung, kosting 13 karung.

Selain itu material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran sebanyak 2 buah, jerigen 27 buah, dan tabung oksigen 1 buah.

Adhryansah berharap apa yang dilakukan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di Kota Ambon.

“Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan Pemerintah Kota memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum khusus di wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon yang sampai hari ini terus memberikan kepastian hukum kepada warga kota.

“Negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini,” tandasnya. (ZI-10)