
Pemkot Ambon Ingin Pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City Berjalan Sesuai Aturan
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon menginginkan pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City (Hatukau) berjalan sesuai aturan dan regulasi.
“Kita ingin seluruh proses itu jelas, sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi, baik itu perizinannya maupun hal teknis lainnya. Itu yang kita mintakan dari mereka,” ujar Pj. Sekkot, Robby Sapulette, kepada wartawan merespons aksi demo sekelompok orang yang mengaku dari OKP dan LSM Provinsi Maluku, Jumat (5/6/2026), di depan Balai Kota.
Sekelompok orang itu, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City diantaranya menyangkut izin teknis dan dokumen lingkungan maupun adanya keberatan dari kuasa hukum pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas kawasan pesisir/tepi pantai, lokasi di mana pasar dibangun.
Sapulette mengatakan pembangunan Pasar Batu Merah Water Front City di atas area laut kewenangan regulasi berada di bawah pemerintah.
Ditanya soal adanya keberatan dari kuasa hukum salah satu pihak terhadap pembangunan pasar tersebut, Sapulette mengatakan, pemerintah fokus pada penyelesaian yang konstruktif.
“Rencananya, pembangunan ke depan akan dikawal bersama oleh pemerintah melalui kuasa hukum resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sah,” tandasnya.
Pemkot Ambon berencana memanggil pihak pengembang (developer) dalam waktu dekat untuk duduk bersama mencari jalan keluar.
Ia memberikan apresiasi kepada pihak swasta atau developer yang mau membangun fasilitas pasar, mengingat keterbatasan anggaran daerah saat ini. Efisiensi anggaran membuat pemerintah tidak mungkin bergerak sendiri tanpa bantuan sektor swasta.
“Kalau memang ada pengembang yang membangun pasar, kita harus berterima kasih. Dengan kondisi sekarang yang berlaku, efisiensinya tidak mungkin pemerintah yang bisa membangun dan menjadikan pasar itu sendiri. Jadi kalau ada pihak-pihak yang bisa membangun, kami welcome,” tandas Sapulette.
Ia mengatakan Pemerintah membuka pintu bagi pihak ketiga yang ingin membangun, asalkan seluruh perizinan dan mekanisme aturan dipatuhi secara transparan. Pembangunan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus bersinergi demi kebaikan bersama. (ZI-21)
