
Sejumlah Warga Keluhkan Air Bersih dan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
ZonaInfo.id, Ambon – Sejumlah warga mengeluhkan air bersih dan BPJS Kesehatan saat menghadiri program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (8/8/2025), di Balai Kota.
Hadir Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Sekkot, Roby Sapulette serta pimpinan OPD.
Keluhan pertama datang dari Ode Musli, yang berdomisili di Air Besar, kompleks Pelau Puncak, Desa Batu Merah. Ia mengaku, kompleksnya sulit mendapatkan air bersih.
“Di katong kompleks itu air bersih susah, katong sebagai warga hanya mengharapkan air hujan, katong mengharapkan ibu bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Ibu Latupeirissa dari Lateri II, Kompleks Perumahan Tentara. Ia mewakili 34 Kepala Keluarga yang tidak mendapatkan air bersih.
“Kami sangat susah mendapatkan air bersih, kami mendapat informasi dari kontraktor yang mengerjakan air bersih tersebut, bahwa kami 34 KK tidak dapat air bersih,” ungkapnya.
Latupeirissa juga mengeluhkan BPJS untuk warga yang tidak mampu. Ia bantu mengarahkan 7 KK yang tidak mempunyai BPJS ke puskesmas, tapi tidak dapat dilayani.
“Beta sudah arahkan ke Puskesmas tetap 7 KK ini tidak dilayani, dengan alasan BPJS mereka sudah ada tapi tidak dibayar dan menjadi tunggakan. Beta minta perhatian khusus dari bapak Wali Kota dan Ibu Wakil, untuk mungkin bisa melihat orang-orang ini,” ujarnya.
Keluhan air bersih direspons oleh Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima. “Untuk yang di Lateri, mudah-mudahan kita bisa masuk sampai ke tempat ibu, jadi nanti ada sinkronisasi kegiatan antara perumda dengan PU, harapan Wali Kota itu 5 tahun ke depan paling tidak masyarakat kota ini tidak lagi mengeluhkan air bersih,” ujarnya.
Sekkot juga menambahkan, Pemerintah Kota harus membantu menyelesaikan masalah air bersih di Lateri dan Pelau Puncak.
“Tidak pandang apakah itu wilayah konsesi PT.DSA, pelayanan tidak pakai pandang konsesi, itu merupakan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Sementara soal BPJS Kesehatan, Plt. Kadis Dinsos, Imelda A. Tahalele menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah.
“Persyaratan utama ialah, harus WNI yang dibuktikan dengan e-KTP dan KK, yang kedua harus terdaftar di DTKS yang sekarang menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kemudian dia tergolong masyarakat miskin,” ungkapnya.
Tahalele mengatakan, Dinas Sosial memiliki perpanjangan tangan di Desa/Negeri/Kelurahan.
“Bapak ibu bisa mendaftar ke operator pendamping di desa/negeri/kelurahan untuk mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, data yang sudah terdaftar akan dikirim ke Dinas Sosial, kemudian akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
“Penentuannya bukan dari Dinas Sosial tetapi dari Kementerian Sosial, ada juga pendaftaran secara online lewat aplikasi cek bansos,” ujar Tahalele. (ZI-21)
