Lintas Daerah

BKPSDM Maluku Tengah Pastikan Tak Ada Honorer Siluman di Seleksi PPPK 2024

ZonaInfo.id, Masohi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, memastikan tidak ada tenaga honorer siluman yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Latuconsina merespons isu yang beredar mengenai adanya tenaga honorer tidak resmi yang diduga lolos dalam seleksi PPPK di lingkup Pemda Maluku Tengah.

Latuconsina menjelaskan, seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK telah diverifikasi dan tercatat dalam database resmi.

“BKPSDM telah melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan bahwa peserta seleksi berasal dari tenaga honorer yang terdata resmi,” tandasnya.

Ia menjelaskan lagi, pelamar yang tidak tercatat atau tidak termasuk dalam kategori eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dipastikan tidak dapat mengakses sistem pendaftaran maupun membuat akun untuk melamar.

Proses rekrutmen PPPK 2024 di Maluku Tengah mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Keputusan ini memprioritaskan dua kategori pelamar, yaitu Eks THK-2 serta tenaga honorer yang terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2024 dan telah aktif melaksanakan tugas minimal dua tahun.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya lima tenaga honorer siluman di Kabupaten Maluku Tengah yang diduga lolos seleksi PPPK tahap pertama di Masohi. Kelima orang tersebut berinisial IW, AH, UN, MSN, dan GK.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Maluku Tengah, Sukri, membantah berita tersebut. Ia menegaskan tidak ada tenaga honorer siluman di lingkup Dispora yang lolos seleksi PPPK.

“Kami memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam manipulasi data untuk kepentingan seleksi PPPK,” tandasnya.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak terverifikasi dan berharap isu ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. (ZI-21)