Kota

ASN Boleh Hadiri Kampanye Untuk Mendengar Visi Misi

ZonaInfo.id, Ambon – Aparatus Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye dalam Pilkada. Tetapi syaratnya, hanya untuk mendengar visi misi pasangan calon.

Komisioner Bawaslu, Reinaldo Pattiasina, mengatakan pada prinsipnya ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengekspresikan pilihan politiknya.

“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel-embel atribut ASN, karena bapak/ibu punya hak mengetahui visi misi Paslon,” ujar Pattiasina saat Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilukada Tahun 2024, Kamis (10/10/24), di Ballroom MCM.

Lanjut dia, dalam mengikuti kampanye ASN bersikap pasif, yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi-misi yang disampaikan.

“Tidak melakukan yel-yel, tidak menggunakan atribut Paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” jelasnya.

Ia mengungkapkan di Kota Ambon belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas, namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.

“Ini menjadi semacam warning bagi penegakan hukum, soal netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng,” tandasnya.

Pattiasina berharap adanya dukungan dari seluruh ASN di Kota Ambon, baik PNS, PPPK maupun tenaga Honor, sebab ASN merupakan kekuatan besar yang menopang demokrasi di Kota Ambon. (ZI-21)