Parlementaria Maluku

Demo di DPRD Maluku, Gemafuru Desak Oknum Pelecehan Seksual Ditangkap

ZonaInfo.id, Ambon – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) melakukan aksi demontarsi di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu (7/8/2024).

Kedatangan para pendemo meminta DPRD Maluku menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagaian Barat bernisial RMM.

Pendemo meminta kasus ini segera diselesaikan secara tuntas karena sudah hampir 2 tahun belum selesaikan padahal pelaku masih berkeliaran. Mereka menuding pihak kepolisian tinggal diam

Mereka juga mengamati anggota DPRD provinsi Maluku yang tidak hadir, mendengar aspirasi serta tuntutan yang disampaikan. Para pendemo hanya diterima oleh wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saodah Tethol.

Saodah Tethol mengatakan DPRD Provinsi Maluku lewat komisi akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Di hadapan pendemo Tehtol menjanjikan akan mengundang Kapolda Maluku dan jajaran untuk menuntaskan masalah ini agar pelaku bisa dihukum sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pelakunya harus segera ditangkap polisi, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Tethol.

Menurutnya, semua tuntutan massa aksi akan segera disampaikan ke Komisi I yang membidangi hal tersebut, selanjutnya Komisi I akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.

“Hari Jumat nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi, persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada komisi I untuk segara ditindaklanjuti,” ujarnya

“Saya akan memfasilitasi keinginan adik-adik sekalian ke Komisi I untuk mengundang Kapolda Maluku duduk bersama membicarakan masalah memahami seksual dengan korban di bawah umur tersebut,” ujarnya lagi.

Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi sejak 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menimbah ilmu di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Salah satu massa aksi, Kaleb Yamarua saat menyampaikan orasinya mengatakan, meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku untuk dimintai keterangan terkait kasus mengungkapkan seksual.

“Kami juga meminta atensi dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam melihat hak anak yang mengalami pengungkapan seksual, terkait dengan pemulihan psikologi korban,” tandasnya.

Ia juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera meninjau status kepegawaian dari Royke Marthen Madobaafu alias Royke tersangka kasus seksual.

Setelah berorasi para pendemo dengan tertibnya kembali dengan dikawal oleh personil Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (ZI-21)