ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon bersama CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska sepakat damai melalui mediasi hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiga perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya ini, melalui kuasa hukum menggugat Pemkot Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun berakhir dengan kesepakatan damai.
“Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.,” jelas Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy kepada Tim Media Center, Selasa (16/7/2024) di Balai Kota.
Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon ini lebih lanjut menjelaskan, Pemkot Ambon tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak. Namun, karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD), maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.
Lanjut Lekransy, sebagai bentuk kesungguhan komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari ketiga perusahaan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon.
Ia mengungkapkan, pasca putusan pengadilan Pemkot Ambon menindaklanjuti dengan rapat internal, yang dipimpin Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya.
Dalam rapat itu, Penjabat Wali Kota mengarahkan Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh Pemerintah Kota sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” jelas Lekransy.
Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot Ambon dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukum dapat terus dilakukan, sehingga semua hal terkait dapat diselesaikan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota menghormati putusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (ZI-21)