Hukum & Kriminal

Lelaki di SBB Berungkali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

ZonaInfo.id, Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku mengamankan LS (46), pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kairatu.

Kasat Reskrim Polres SBB, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda. Sanny Katipana menjelaskan, pelaku LS berhasil diamankan di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.

“Adapun korbannya yakni NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkapnya.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar atas keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Korban diduga disetubuhi oleh LS sebanyak 5 kali,” ujar Katipana.

Katipana mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan itu terjadi pertama kali pada bulan Juni tahun 2019, disaat korban duduk di bangku kelas 4 (empat) SD.

LS kembali menyetubuhi korban saat ia di kelas 6 (enam) SD, sekitar bulan November tahun 2021 pukul 15.00 WIT di kebun milik pelaku.

Selanjutnya LS kembali melancarkan aksi bejat untuk ketiga kalinya saat korban duduk di bangku kelas VIII SMP, sekitar bulan Maret tahun 2024. Pada saat itu sedang bulan puasa.

Tak puas, LS kembali menyetubuhi korban saat korban duduk di Kelas IX SMP.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di dalam kamar pelaku.

Pada saat itu pelaku memanggil korban ke kamar untuk memijit tubuhnya. Namun itu hanya akal bulus pelaku. Saat korban berada di kamar, ia kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Peristiwa kelima terjadi pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT di ruang tamu.

Saat itu pelaku LS hendak pergi melaut, kemudian ia meminta korban untuk memijit badannya.

Ketika melihat ibu korban pergi ke dapur, LS langsung membalikan badannya dan meremas alat vital korban.

Ketika pelaku hendak meremas payudara korban, korban menepis tangan pelaku dengan sikut.

Pelaku tak bisa berkutik, saat ibu korban melihat perbuatan pelaku.

Tak menunggu lama, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku LS ke SBB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tandas Katipana.

Pelaku LS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ZI-14)