Lintas Daerah

Taihutu Bantah Gunakan Data Palsu Ikuti Seleksi CASN Pemkab Buru

ZonaInfo.id, Namlea – Bidan desa Finarya Taihutu (FT) mengaku, tidak pernah menggunakan administrasi/data yang tidak benar dalam mengikuti test CASN di Pemkab Buru.

Karena itu, ia juga heran dan bingung dengan adanya Surat dari Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, tanggal 8 Desember tahun 2023 yang mengusulkan pembatalan dirinya dengan alasan menggunakan  berkas/data yang tidak benar.

“Beta jadi bingung keputusan yang diambil itu dasarnya apa karena Beta tidak ada buat kesalahan,” tandas Taihutu saat menyampaikan hak jawab lewat telepon kepada media ini di Namlea, Rabu (24/1/2024).

Mengawali hak jawabnya Taihutu menegaskan, kalau administrasi persuratan yang ia gunakan dalam proses mengikuti CASN tenaga kesehatan di Pemkab Buru tidaklah palsu.

Suratnya semua asli, ditandatangani Kepala Dinas dan Kepala Puskesmas Wamlana. Surat pengalaman kerja yang diberitakan selama dua tahun empat bulan itu juga betul.

“Beta bekerja di Pustu Wainibe dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari Kepala Pustu dan Bidan Desa Wainibe yang menerangkan betul-betul Beta bekerja di Pustu Wainibe. Bekerja sudah 2 tahun 4 bulan itu betul,” ungkap Taihutu.

Sebelum menjadi tenaga bidan desa di Pustu Wainibe, Taihutu mengaku pernah bertugas sebagai bidan honorer di  Puskesmas Haruku Ameth dari tahun 2018 sampai tahun 2020 lalu.

Kemudian ia pulang ke Desa Wainibe dan menjadi bidan desa di sana sejak tahun 2021 lalu. Itu diperkuat dengan bukti Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi tanggal 7 Mei tahun 2021.

Karena administrasinya lengkap, maka Taihutu Diikutkan test CASN lewat jalur khusus dan hasilnya dinyatakan lulus. “Nilai hasil test dari adik saya ini di urutan  kedua,” sambung kakak kandung FT, Madrieks Taihutu.

Kakak FT ini juga menjelaskan, kalau ada yang melaporkan adiknya dan si pelapor ini juga bidan yang masih sekampung di Desa Wainibe.

Selanjutnya, FT lebih jauh menjelaskan, awalnya dia tidak tahu kenapa sampai seperti itu. Karena laporan itu, sudah dua kali ia dipanggil di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Pada dua kali pertemuan di Dinas Kesehatan itu, tidak ada solusi kalau FT bersalah atau oknum yang lapor yang benar.

Pertemuan itu juga dihadiri pansel dari BKPSDM dan tidak ada vonis kalau FT bersalah atau pelapor benar.

Karena itu, turunnya surat kadis kesehatan itu sangat mengagetkan FT.

“Beta jadi bingung keputusan yang diambil itu dasarnya apa, karena Beta tidak ada buat kesalahan,” tandas FT.

Surat Kadis Kesehatan yang membatalkan FT itu baru diketahui olehnya saat menyampaikan berkas administrasi untuk peserta yang lolos seleksi ke Kantor BKPSDM Kabupaten Buru.

Waktu itu ada satu petugas pansel menginformasikan kalau ada surat ke Pansel yang memasalahkan berkas administrasi FT yang tidak benar.

Karena masalah ini sudah ramai diberitakan dan sangat merugikan dirinya, FT mengaku akan secepatnya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru guna mengklarifikasi masalah itu. (ZI-21)