Lintas Daerah

Rakor Tim PORA Kabupaten Buru, Penjabat Bupati Harap Tingkatkan Sinergitas

ZonaInfo.id, Namlea – Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Abas Pelu membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), bertempat di Hotel Grand Sarah, Namlea, Jumat (8/9/2023).

Rakor Tim PORA dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Abduraab Ely, para camat, Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas dan Babinsa se-Kabupaten Buru serta intansi terbaik lainnya.

Dalam sambutan penjabat Bupati yang dibacakan Asisten II disebutkan, kalau di era globalisasi ini perkembangan perekonomian dan perdagangan global, menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

Untuk itu, lanjut penjabat Bupati, dibutuhkan kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat, yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.

Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.

Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar, bahwa terdapat potensi dampak negatif dari kemudahan perlintasan manusia.

Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan

transnasional, dan berbagai hal lainnya, termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,” ujarnya.

“Karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian  bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat, ” lanjut penjabat Bupati.

Kata penjabat Bupati, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul.

Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.

Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Untuk itu, Undang-Undang No . 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim PORA baik di pusat maupun di daerah.

Penjabat Bupati harapkan, dengan adanya Tim PORA meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.

Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Penjabat Bupati mengapresiasi semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.

Sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator  penunjang pembangunan ekonomi nasional.

Sementara itu, Abduraab Ely dalam sambutannya menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing maupun investor dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.

“Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing,” tandas Abduraab.

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar Instansi Pemerintahan. Kerja sama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

Dalam pengawasan orang asing tersebut agar pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan tanggung jawab semua unsur, tidak hanya kepada imigrasi saja, maka harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini.

Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu  koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam  hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan se-Kabupaten Buru sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora,” harap Abduraab.

Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah. Dampak negatifnya harus juga diwaspadai. (ZI-18)

%d blogger menyukai ini: