ZonaInfo.id, Piru – Tiga anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH itu dilakukan dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
Ketiga personil Polres yang dipecat itu tidak hadir saat upacara berlangsung, yaitu Aiptu V.A, Bripka Y.H, dan Brigpol J K.
“PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Maluku,” jelas Kapolres kepada wartawan di lapangan Mapolres SBB, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, PTDH ini tidak dengan begitu saja tetapi melalui proses yang panjang.
“Selaku Kapolres SBB tidak menginginkan sampai adanya upacara seperti itu terjadi,” tandasnya.
Lanjut dia, beberapa waktu lalu Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menyampaikan arahan bahwa beliau tidak mau memberhentikan anggota tetapi anggota sendiri yang ingin diberhentikan.
“Untuk kasus narkoba ini tidak ada toleransi dari pimpinan kita dan ini menjadi kasus atensi,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, tidak bangga bisa memecat anggota, melainkan akan bangga jika bisa merubah anggota menjadi lebih baik.
“Bagi rekan-rekan perwira tolong diperhatikan anggotanya. Kita ini bukan manusia super bukan juga manusia hebat tetapi kita ini manusia kadang melakukan kesalahan tetapi yang lebih bodoh lagi dia yang tidak mau mengakui kesalahannya,” pesan Kapolres.
Ia berjanji akan memperjuangkan anggota yang mau mengakui kesalahannya.
“Saya mengucapkan terima kasih bagi rekan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Saya harapkan apa kita miliki sekarang ini kita syukuri dan dijalani dengan rasa tanggung jawab,” tandas Kapolres. (ZI-14)