
Salah Upload Berkas Bacaleg ke Silon KPU, Ini Penjelasan Ketua PDIP Maluku
ZonaInfo.id, Ambon – DPD PDIP Provinsi Maluku mendatangi Kantor KPU mendaftarkan nama bakal calon legislatif (bacaleg), namun berkas dikembalikan karena salah upload ke Silon KPU.
“Menyangkut dengan pemeriksaan dokumen bakal calon yang kita kembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Kamis (11/5/2023).
Rifan menjelaskan daftar bacaleg pada dapil Maluku 1 salah mengupload model B pengajuan dengan SK DPP.
“Ketika kita kembalikan masih cukup waktu untuk melakukan proses penginputan lagi ke aplikasi Silon tenyata kembali dicek operator salah mengupload,” ujarnya.
“Waktunya sudah melebihi pukul 16.00 WIT karena itu diberikan waktu sampai tanggal 14 Mei,” sambungnya.
Sementara itu Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun menjelaskan sesuai berita acara di KPU hanya ada satu berkas yang salah di-upload model B pengajuan SK DPP.
“Jadi pengajuan SK DPP terkait dengan daftar nama calon anggota legislatif khusus daerah pemilihan Kota Ambon,” ungkapnya.
Lanjut Watubun, pada Nomor 7,8,9 nomor urutnya belum terupload kemudian terjadi kesalahan sistem ketika diupload.
“Karena ini sudah batas waktu perbaikan pada pukul 16.00 WIT maka akan dilakukan sebelum tanggal 14,” ujarnya. (ZI-10)