ZonaInfo.id, Namlea – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam di Kabupaten Buru.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sarah Hotel, Namlea, Rabu (10/5/2023) itu, masalah tambang emas ilegal Gunung Botak menjadi sorotan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1506/Namlea, Letkol Arh. Agus Nur Fujianto, Kasatreskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa, Dekan Fakultas Hukum Uniqbu, Saiful Rahman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Abdurahman Anjarang, Akademisi, unsur OKP dan Pers.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Siwa Bolen, didampingi Analis Pelanggaran HAM Rudi Kurniawan dalam sosialisasinya mengatakan, isu yang diangkat dalam materi kegiatan adalah sumber daya alam dan lingkungan, karena terkait kasus agraria khususnya sumber alam dan lingkungan adalah kasus yang paling banyak ditujukan di Komnas HAM.
Anselmus memaparkan, secara Nasional ada seribu sampai dua ribu kasus per tahun. Di tahun 2021 Komnas HAM menerbitkan satu standar yang namanya standar norma dan hak asasi manusia terkait sumber daya alam dan lingkungan.
Untuk itu kata Anselmus, berangkat dari urgensi kasus yang ada di pulau Buru, Komnas HAM merasa penting untuk melakukan sosialisasi di Buru.
Dari hasil sosialiasi dan temuan akan disampaikan ke Komnas HAM pusat untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil sosialisasi dan temuan-temuan serta masukan yang diperoleh akan disampaikan ke Pimpinan pusat, kemudian dipelajari, dianalisa dan akan dikeluarkan semacam rekomendasi sesuai kondisi yang ada di Kabupaten Buru” ujar Aselmus.
Nantinya rekomendasi itu akan disampaikan ke Pj. Bupati Buru, Ketua DPRD Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506/Namlea, dan pihak-pihak terkait.
Selama kegiatan desiminasi berlangsung, masalah yang paling banyak disoroti peserta yakni pengelolaan Sumber Daya Alam potensi emas di tambang ilegal Gunung Botak.
Diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana yang menyebabkan ribuan orang mati, ada yang tertimbun, dibunuh. Bahkan ada yang ditembaki oknum polisi hingga tewas.
Walau statusnya masih ilegal dan sudah dilarang beroperasi oleh Presiden Jokowi, namun aktivitas di sana masih terus berlanjut hingga kini.
Karena itu, semua sepakat agar ada penindakan dan penegakan hukum yang keras di sana.
Dekan Fakum Uniqbu, Saiful Rahman bahkan lantang meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap dan mengadili para tokoh adat yang turut merestui baik lisan maupun tulisan terhadap aktivitas ilegal di Gunung Botak, sehingga kini berdampak luas terhadap pencemaran lingkungan yang semakin parah di sana. (ZI-18)