Ragam

Usut Tuntas Sindikat Mafia Tambang di Gunung Botak

ZonaInfo.id, Ambon – Organisasi Kelompok Cipayung Kota Ambon mendesak agar sindikat mafia tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru diusut tuntas.

Aktivitas pertambangan di Gunung Botak telah dimulai sejak tahun 2012 hingga kini. Pro-kontra pun kerap terjadi dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari masalah limbah pengolahan hinggal soal ulayat yang tidak jarang memicu terjadinya konflik horizontal di lokasi tambang.

Masyarakat kembali dihebohkan dengan temuan kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) yang jatuh di perairan Kabupaten Buru.

“Kami curigai transaksi bahan beracun dan berbahaya ini bukan baru kali ini dilakukan, yang menjadi sorotan kami ialah apa peran kepolisian dalam mencegah/mengatasi transaksi bahan beracun dan berbahaya,” tandas sejumlah pimpinan Organisasi Cipayung Kota Ambon dalam rilis, Sabtu (1/4/2023).

Mereka adalah Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar, Ketua Umum PMII Cabang Ambon, Marwan Titahelu, Ketua Umum IMM Cabang Ambon, Hamja Loilatu, dan Ketua Umum KMHDI Cabang Ambon, Budawan Tasijawa.

Mereka menegaskan, sesuai namanya, B3 tentu berpotensi mencemari lingkungan bahkan juga ancaman bagi nyawa manusia.

Selama aktivitas pertambangan tersebut, bersamaan dengan itu kepolisian juga rutin melakukan penyisiran di lokasi tambang.

Namun motif penyisiran dan apa yang didapati pasca penyisiran tak pernah muncul ke publik. Padahal, kepolisian seharusnya telah mengantongi data tentang penggunaan B3 di lokasi tambang, selanjutnya harus didalami siapa dan bagaimana perolehannya.

“Dari pengamatan inilah, kami menduga ada keterlibatan oknum kepolisian secara sistematis pada aktivitas tambang ilegal tersebut. Mungkin sebagai orang yang membackup atau bahkan sebagai penambang,” tandas mereka.

Olehnya itu mereka meminta; pertama, Propam Polri segera memeriksa Kapolda Maluku, Dir Reskrimsus Polda dan Kapolres Buru.

Kedua, tangkap dan penjarakan Kepala PT. Pelni beserta Kapten dan juga seluruh ABK Kapal Dorolonda.

Ketiga, periksa pihak Bea Cukai dan Kepala Syahbandar diperiksa serta pertanggungjawaban atas masuknya bahan beracun berbahaya B3 di Kabupaten Buru menggunakan kapal penumpang. (ZI-21)