ZonaInfo.id, Namlea – KPU Kabupaten Buru menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Buru, Selasa (28/3/2023) yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Buru, pimpinan-pimpinan partai dan perwakilan partai di Kabupaten setempat.
Mengawali kegiatan tersebut, Ketua KPU Buru Munir Suamole mengatakan, Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten kota dalam pemilihan umum yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, kemudian lahirlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum melalui surat Nomor 249/PL.01.3-SD/05/2023 tanggal 16 Maret 2023 memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi serta melaksanakan evaluasi terhadap tahapan penyusunan daerah pemilihan,” jelasnya.
Kesempatan yang sama, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Faisal Amin Mamulati menjelaskan, Dasar Hukum Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 yakni, UU No. 7 Tahun 2077 Tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, PKPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Kemudian lanjut Faisal, PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 tentang Jumlah kursi anggota DPRO Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, sebagaimana diubah terakhir dengan Nomor 19 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekni Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. (ZI-18)