ZonaInfo.id, Namlea – Polres Pulau Buru telah menahan empat tersangka kasus Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja dalam keterangan pers di Polsek Waeapo, Selasa (14/3/2023) menjelaskan tiga orang ditangkap pada bulan Januari 2023 dan satu lagi pada 3 Maret lalu.
“Dari bulan Januari sampai Maret telah diungkap empat kasus narkoba. Januari ada tiga kasus dan Maret ada satu kasus, ” jelasnya.
Tersangka yang pertama kali ditangkap di Bulan Januari lalu adalah Ratna Sari alias Uci (34).
Dia diamankan bersama barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka Ahmad Pakai alias Epen (22) bersama barang bukti 0,10 gram sabu-sabu.
Sedangkan tersangka ketiga bernama Darwis alias Fajar (27), dan dari tangannya diamankan barang bukti 2,41 gram sabu-sabu.
“Peran dari ketiga tersangka adalah menguasai sabu-sabu. Posisi kasus sudah tahap satu dan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ujar Egia.
Untuk bulan Maret diamankan tersangka Muhammad Hendra (21) beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 1,68 gram sabu-sabu.
Hendra ditangkap di Kamar Nomor 03 Penginapan Waeapo Indah, Desa Waenetat, Kec. Waeapo.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.09 WIT saat polisi sedang melakukan sweeping di kamar nomor 03.
Saat penyergapan ditemukan tiga paket sabu-sabu terletsk di atas tempat tidur yang ditutupi dengan selembar handuk.
Saat ditanyai, Hendra tidak dapat mengelak dan menjelaskan kalau dirinya baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu dan masih tersisa tiga bungkus.
Sementara alat hisap disimpan Hendra di dalam kamar mandi dan juga telah diamankan. (ZI-18)