Lintas Daerah

Kontraktor Way Apu Diberi Waktu Sebulan Bayar Retribusi Galian C

ZonaInfo.id, Namlea– KNPI Kabupaten Buru dan OKP Cipayung memberi waktu sebulan kepada kontraktor Bendungan Way Apu membayar retribusi galian C kepada Pemerintah Daerah.
KNPI dan OKP Cipayung menduga kontraktor Bendungan Way Apu, PT. Perumahan Pembangunan (PT PP) dan PT. Hutama Karya (PT HK) beritikad buruk.
KNPI dan OKP Cipayung mengancam membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami beri tenggat waktu satu bulan. Bila tetap membandel masalah ini akan dibawa ke KPK,” tandas Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua dalam jumpa pers di Namlea, Sabtu siang (4/3/2023) yang didampingi para Ketua OKP Cipayung.
Menurut Taher, perbuatan kedua kontraktor merugikan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri atau koorporasi.
“Sikap kepala batu PT. PP dan PT. HK patut diduga telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya kedua perusahan itu,” ujarnya.
Taher mengungkapkan dalam dokumen kontrak jelas terdapat komponen anggaran belanja galian C berupa pasir dan batu.
Pada kedua komponen itu sudah terhitung item keuntungan perusahan dan juga biaya membayar pajak dan retribuai.
Sebelum masalah ini dibawa ke KPK, KNPI terlebih dahulu meminta Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan KNPI Kabupaten Buru tertanggal 27 Februari yang secara resmi telah disampaikan 28 Februari lalu.
“Hasil pantauan kami sejak beroperasi dari tahun 2018 lalu kedua perusahan ini tidak tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Buru,” ungkap Taher.
Untuk itu sebagai agen kontrol di Kabupaten Buru, KNPI sangat mengharapkan Polres Pulau Buru menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Minerba serta kami juga mengacuh kepada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Taher.
KNPI dan OKP Cipayung berharap Polres Pulau Buru serius dengan memanggil PT. PP dan PT. HK agar mereka dapat menyerahkan dokumen kontrak kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan.
“Sehingga dapat menghitung jumlah volume kubikasi material sirtu yang tercantum dalam kontrak agar tanggung jawab mereka membayar retribusi dapat dilaksanakan,” tandas Taher.
Taher memastikan apa yang telah dilaporkan ke Polres Pulau Buru akan terus dikawal. KNPI Buru juga telah menyurati DPP KNPI untuk turut mengawal.
KNPI berencana akan kembali mendatangi Polres Buru pada Senin (6/3/2023) untuk mengkonfirmasi perkembanganan penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua HMI Buru, Imran Barges di tempat yang sama mengimbau PT. PP dan PT. HK segera berkoordinasi dengan Pemkab Buru guna melunasi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
HMI mengancam kelak akan memboikot kegiatan pengresmian Bendungan Way Apu bila kewajiban perusahaan terhadap daerah tidak dipenuhi.
Lela Umaternate, kontraktor lokal yang turut hadir dalam jumpa pers itu turut menyampaikan kekecewaannya atas sikap keras kepala PT. PP dan PT. HK.
Kata Lela, ia dan rekan-rekan kontraktor di daerah saja taat payar pajak dan retribusi Galian C termasuk kewajiban lainnya kepada negara.
Lantas kenapa perusahan nasional yang juga perusahaan plat merah ini masih terus berkelit melunasi kewajiban mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Buru.
Mestinya kedua perusahaan besar itu yang harus menjadi teladan yang baik membayar pajak serta retribusi daerah dan bukan sebaliknya.
“Kita kontraktor lokal ditekan untuk selalu membayar kewajiban. Kenapa kedua perusahaan ini yang mengerjakan proyek Rp.2,1 triliun tidak bisa ditekan,” tandas Lela seraya berujar, kalau pimpinan OPD tidak mampu menagih ke PT PP dan PT HK maka sebaiknya mundur.
Dalam jumpa pers itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru, Abdul Nurlati turut membuka borok di proyek Bendungan Way Apu.
Kata Nurlati, kalau telah terjadi dugaan kejahatan oleh PT PP dan PT HK dengan mengangkangi hak pemerintah Kabupaten Buru berupa retribusi galian C sehingga berpotensi merugikan daerah puluhan miliar rupiah.
“Semua orang harus taat bayar pajak dan retribusi. Kita makan di warung saja taat bayar pajak 10 persen. Kok ini perusahaan besar bekerja dengan biaya Rp.2,1 triliun dan nilai yang sangat fantastis, namun tidak ada keuntungan bagi daerah,” ujarnya.
Senada dengan HMI, maka PMII juga akan memboikot pengresmian Bendung Way Apu ini oleh Presiden Jokowi bila kewajiban perusahaan kepada daerah tidak dilunasi.
Ketua GMNI, Taufik Fanolong ikut menambahkan, kalau kedua perusahaan itu baru membayar galian C hanya sebesar Rp.165 juta lebih dan nilai itu terlalu kecil dengan plafon proyek triliunan rupiah dan juga menggunakan pasir dan batu yang begitu besar.
Kata dia, kontraktor lokal yang mengerjakan proyek miliaran rupiah membayar galian C sampai Rp.200 jutaan. Tapi kok, kontraktor Bendung Way Apu cuma hanya membayar Rp.165 jutaan.
“Pastilah retribusi galian C di proyek Rp.2,1 triliun ini angkanya miliaran rupiah. Karena itu kita terus mendorong agar kewajiban ini harus terbayarkan untuk dipakai lagi membangun daerah ini,” tandas Taufik.
Untuk itu ia mendorong PT PP dan PT HK mau bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan menyerahkan dokumen kontrak supaya dapat dihitung besaran retribusi galian C yang harus dibayar mereka.
Jika tidak diindahkan KNPI, HMI, PMII dan GMNI akan mengawal masalah ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi hingga ke KPK di Jakarta. (ZI-18)