
KNPI Buru Laporkan Dugaan Korupsi di Proyek Bendungan Way Apu
ZonaInfo.id, Namlea – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru melaporkan dugaan korupsi di proyek Bendungan Way Apu ke Polres Buru.
Dugaan korupsi dilakukan PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Hutama Karya.
Dua kontraktor besar ini tidak membayar pajak galian C sehingga Pemerintah Kabupaten Buru mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Laporan disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua kepada Kapolres Pulau Buru melalui surat Nomor: 09/DPD-KNPI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023.
Taher Fua mendatangi Mapolres Pulau Buru pada Selasa (28/2/2023) pukul 10.30 WIT untuk menyampaikan laporan tersebut.
“Kami diarahkan melapor ke bagian SPKT dan laporan kami diterima oleh pa Hanif. Mereka sudah membuat pengantar kepada atasan pa Kapolres untuk menindaklanjuti laporan kami, ” jelas Taher Fua.
Surat ini juga disampaikan kepada Ketua DPP KNPI di Jakarta dan Ketua DPD KNPI Maluku di Ambon.
“Kami menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Hutama Karya Atas Pajak/Retribusi Galian C Bendungan Way Apu,” ujarnya.
Dalam laporan ke Kapolres Buru, KNPI menjelaskan, aktivitas kegiatan pembangunan mega proyek Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Hutama Karya sejak Tahun 2018 hingga saat ini.
Namun kedua perusahaan tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak material Galian C sesuai dengan volume kubikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja Bendungan Way Apu.
“Maka dengan ini kami sampaikan laporan sebagaimana perihal dimaksud,” tandas Taher.
Adapun yang menjadi dasar pelaporan KNPI Buru antara lain:
- Pada pertemuan bersama antara perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atas nama Albi Daniel dan DPRD Kabupaten Buru tanggal 10 Februari 2022, perwakilan perusahaan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru ( Dispenda) agar dapat menunjukan Regulasi atau Peraturan daerah Kabupaten Buru yang mengatur tentang retribusi daerah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupeten Buru Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 1 mewajibkan kepada orang pribadi atau badan usaha jasa konstruksi agar dapat membayar pajak/retribusi daerah.
- Bahwa berdasarkan kententuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membayar pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah.
- Hasil wawancara kami DPD KNPI Kabupaten Buru dengan Kadis Pendapatan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan baru melakukan pembayaran material Galian C jenis Pasir sebesar Rp 165.960 000 dan pembayarannya tidak disertai dengan menunjukan dokumen kontrak, sehingga Dispenda dapat menghitung keseluruhan jumlah kubikasi material galian C guna mengetahui kewajiban pajak/retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan point yang diuraikan di atas, maka KNPI Kabupaten Buru melaporkan dugaan ini kepada Polres Pulau Buru dengan harapan agar pihak perusahaan dapat segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab guna dapat menyelesaikan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak/retribusi daerah.
“Kami mohonkan kiranya Bapak Kapolres Pulau Buru untuk permasalahan ini dapat ditangani dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” pinta Taher.
Sementara itu, satu sumber terpercaya di Pemkab Buru dihubungi terpisah ikut membenarkan kalau kedua perusahaan kakap ini diduga kuat telah menyalahgunakan pajak galian c yang menjadi hak daerah. Sudah sering ditagih, namun enggan membayarnya.
Kedua perusahaan ini hanya membayar sebesar Rp. 165 juta lebih terhadap material pasir yang diambil dari luar lokasi proyek Bendung Way Apu.
Sisa material Galian C berupa pasir dan bebatuan yang dipergunakan oleh PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Hutama Karya berada di dalam lokasi bendungan enggan mereka bayar.
“Di aturan tertinggi UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 sudah jelas menyebutkan kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak dan pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Dan di dalam anggaran pembangunan juga sudah tercantum biayanya untuk itu. Namun mereka tidak mau bayar, sehingga merugikan daerah. Apa ini bukan korupsi, ” tegas sumber ini. (ZI-18)